KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka, Dua Nama Ini Ikut Terseret
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Menurut Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, ketiga orang tersebut yakni hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti, Hamdan, dan Pemgacara PT SGP, Hendro Kasiono.
"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Nawawi di Gedung Merah Putih, Kamis (20/1).
Nawawi juga menjelaskan bahwa Itong dan Hamdan sebagai penerima suap, sedangkan Hendro Kasiono sebagai pemberi.
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti Rp 140 juta yang diduga sebagai uang yang mempermudah pengurusan perkara pembubaran PT SGP.
Menurut Nawawi, Itong merupakan hakim tunggal PN Surabaya dalam perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.
Tidak hanya itu, dirinya juga mengatakan bahwa Itong diduga membuat kesepakatan dengan Hendro dan pihak perwakilan PT SGP.
"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," ucapnya.
Menurutnya, Hendro diduga berkali-kali berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Hamdan sambil menyebut istilah 'upeti'.
"Adapun setiap hasil komunikasi antara tersangka Hendro dan Hamdan diduga dilaporkan Itong," tandasnya.
下一篇:Wagub DKI Sebut Izin Keramaian Ada di Kepolisian
相关文章:
- Resmi Disahkan Kemenkumham, Yayasan Pelita Lima Pilar Siap Bantu Umat
- Ridwan Kamil Jadi Cawapres Pilihan Projo, Pengamat: Karena Punya Kedekatan dengan Jokowi
- Koinsayang Futures Resmikan Kantor Baru, Tandai Langkah Strategis Perusahaan
- Geger, Warga Tebing Tinggi Temukan Mayat Siswi SMA di Ladang, Diduga Korban Pembunuhan
- Izin Tak Dicabut, Antam (ANTM) Sebut Pertambangan PT Gag Nikel Sudah Sesuai Amdal
- Periksa Kanit Reskrim dan Kapolsek Penjaringan, Kapolda Tepis Terkait Narkoba
- Kala Polisi Bergeming Ditanya Orator Demo HMI di DPR: Setuju Gak BBM Naik?
- Nama Perusahaan Dicemarkan, Bos Infiniti Wahana Akan Tempuh Jalur Hukum
- Dengar Ya Dengar, Anies Baswedan Berpesan: Saya Harap Kepada Semuanya...
- Gak Cuma Bohong, Anies Baswedan Juga Gatot Alias Gagal Total!
相关推荐:
- Megawati Klaim PDIP Tak Terkalahkan Hingga Detik Ini: Hore, Hore!
- Kemenkes Jelaskan Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi buat Pelajar
- Nama Perusahaan Dicemarkan, Bos Infiniti Wahana Akan Tempuh Jalur Hukum
- Namanya Masuk Usulan Calon Pj Gubernur Pengganti Anies, Bahtiar: Mohon Doanya
- Dewas KPK: Ada 329 Laporan Masyarakat Selama Periode 2019
- 3 Sanksi Rekomendasi Komnas HAM Terhadap Polisi Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
- Pendukung Anies di Medsos: PSSI Diduga Berpolitik
- Medco Kembangkan Portofolio Energi Terintegrasi, Fokus pada Gas dan Energi Bersih
- Keren! Universitas Esa Unggul Naik Peringkat di UI Greenmetric 2024
- Kronologi Kemaluan Suami Dipotong Istri Siri di Cikarang, Ketahuan Selingkuh
- Bitcoin Cs Selangkah Lebih Dekat Masuk Cadangan Devisa Ukraina
- Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara
- Totok Harap PTPS, PKD, dan Panwascam Percaya Diri Mengawasi Pemilihan 2024
- Gembok Dibuka, Dua Emiten Saham Ini Kembali Diperdagangkan
- Bukan dari Kantong Prabowo, Istana Pastikan Retreat Kepala Daerah Pakai Duit Pemerintah
- Bukan dari Kantong Prabowo, Istana Pastikan Retreat Kepala Daerah Pakai Duit Pemerintah
- Kebijakan Anies Dinilai Cuma Pencitraan, 'Seruan Guberrnur Tak Perlu Ditaati, Untuk Apa?'
- Pemberian Bansos Beras Distop, Bapanas Ungkap Alasannya
- Tok! Ini Daftar 5 Anggota Dewas KPK 2024
- KPAI Sebut Indonesia Darurat Filisida, Faktor Ekonomi Penyebabnya