您的当前位置:首页 > 休闲 > Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU 正文
时间:2025-06-04 00:29:51 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DIAWAY.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang atas laporan dari Partai Rak quickq怎么在苹果安装
JAKARTA,quickq怎么在苹果安装 DIAWAY.ID-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang atas laporan dari Partai Rakyat, Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, Selasa, 14 Maret 2023.
Laporan bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 itu dilakukan karena pihak PRIMA mendapatkan temuan pelanggaran baru, yaitu pelanggaran administrasi yang ditemukan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Jadi dengan hal baru ini makanya kita laporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti," ujar Sekretaris PRIMA, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2023.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasnaeni Minta Hasyim Asy'ari Mundur dari Ketua KPU RI
BACA JUGA:Soal Penolakan Timnas Israel, Ungkit Lagi Peraturan Menlu: Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik
Adapun dari laporan ini, Dominggus berharap PRIMA bisa mendapatkan jalan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 nanti.
Tidak hanya itu, melalui proses sidang ini, diharapkan ada pembuktian bahwa pihak KPU memang melakukan pelanggaran administrasi saat tahapan verifikasi administras lalu.
"Ada pembuktian bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi sehingga harus membatalkan Berita Acara (BA) tentang tidak memenuhi syaratnya PRIMA pada verifikasi sebelumnya," kata Dominggus kepada media.
Sebagai informasi, sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 akan dilanjutkan pada esok hari, Rabu, 15 Maret 2023.
Nantinya, disidang lanjutan tersebut akan ada dua saksi yang dihadirkan, yaitu dari kesekretariatan nasional petugas penghubungan PRIMA dan KPU dengan membawa bukti tambahan.
"Bukti tambahan itu pernah kita mengirimkan surat keberatan Nomor 157 ke KPU tentang pembatasan-pembatasan yang dibuat KPU sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu 002 itu," jelas Dominggus.
BACA JUGA:Dokter Subuh Akhirnya Dapat Pesangon: Jalani Pengadilan Hubungan Industrial Sampai Kasasi, Pertama Kalinya di Indonesia
BACA JUGA:Penolakan Timnas Israel : PSSI Fokus Tuan Rumah FIFA World Cup U20 2023, Pemerintah Siapkan Sejumlah Jalur
"Inti yang kita persoalkan surat Nomor 1063 yang itu isinya membatasi apa saja yang boleh diperbaiki oleh PRIMA dan apa saja yang tidak boleh diperbaiki, di situ keberatan kita," tandasnya.
Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU Hutama Karya (PTHK)2025-06-04 00:08
Contoh Kata Sambutan Ketua PPS di Pelantikan KPPS Pemilu 20242025-06-04 00:02
Pemerintah Diskon Lagi Tarif Listrik Hingga Tiket Pesawat, Demi Genjot Ekonomi Kuartal II2025-06-04 00:00
Nasabah Naik 170%, Dana Kelolaan BTN Prospera Tembus Rp9,5 Triliun2025-06-03 23:28
Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan2025-06-03 23:09
Pemerintah Diskon Lagi Tarif Listrik Hingga Tiket Pesawat, Demi Genjot Ekonomi Kuartal II2025-06-03 22:57
Dalam Empat Bulan, Sri Mulyani Laporkan Negara Telah Kantongi Rp557,1 Triliun dari Pajak2025-06-03 22:57
Anies Hormati Hasil Quick Count, Tunggu Hasil Akhir KPU2025-06-03 22:55
5 Jus Buah Ini Bisa Diminum untuk Meningkatkan Imun Selama Musim Hujan2025-06-03 22:20
Ideal Diminum saat Hujan, Ini 9 Manfaat Wedang Jahe buat Tubuh2025-06-03 21:43
Bertemu dengan PM Fiji, Prabowo Komitmen Bangun Pelatihan Pertanian hingga Tambah Beasiswa2025-06-04 00:10
10 Kota Paling Tajir Melintir di Dunia, Miliarder Kumpul di Sini2025-06-04 00:06
FOTO: Para Penyihir dan Dukun Ngumpul Tahunan di Brazil2025-06-03 23:47
Partai Golkar Targetkan 14 Kursi DPRD DKI Jakarta di Pemilu 20242025-06-03 23:18
AlamTri Bagikan Dividen Rp8,1 Triliun, Boy Thohir Jadi Wakil Presiden Komisaris2025-06-03 23:15
FOTO: Bersama2025-06-03 23:04
INFOGRAFIS: Awas Obesitas Sentral, Cek Ukuran Celana Kamu2025-06-03 23:02
Singgung Anggaran Pendidikan, Anies: Negara Tidak Boleh Pelit!2025-06-03 22:43
Kapan Kita Harus Lakukan Tes Gula Darah?2025-06-03 22:19
Kampanye Anies2025-06-03 21:59