Tak Dapat Nafkah Batin dari Suami, Bolehkah Istri Minta Cerai?
Selama bulan Ramadhan 2024, CNNIndonesia.commenghadirkan program Tanya Jawab Seputar Islam atau TAJIL. Pada episode ke-8 kali ini, TAJIL membahas tentang istriyang tak mendapatkan nafkah batin dari suami.
Tanya:
Bolehkah istri meminta cerai karena tidak mendapatkan nafkah batin?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Assalamualaikum Wr. Wb
Ada satu pertanyaan, bolehkah seorang istri meminta cerai pada suaminya karena tidak mendapatkan nafkah batin?
Pilihan Redaksi
|
Pernikahan mengandung konsekuensi hak dan kewajiban dari masing-masing pasangan. Nafkah itu menjadi kewajiban suami dan menjadi hak seorang istri.
Oleh karena itu, jika seorang istri tidak mendapatkan hak-haknya, dia boleh meminta cerai pada suami. Tapi, kalau dia [istri] rida rela untuk tidak mendapatkan haknya, maka pernikahan itu tetap sah dan bisa dilanjutkan.
Oleh karenanya, kedua pasangan tersebut harus mencari titik temu. [Istri] menanyakan pada suaminya, mengapa tidak memberikan nafkah batin.
Kalau sang suami misalnya memiliki penyakit tertentu, maka sang istri bisa membantu suaminya melakukan pengobatan yang dianggap bisa menyembuhkan penyakit.
Tapi kalau itu bukan didasari oleh saki, tapi memang sang suami sudah tidak mau melakukan hubungan suami istri nafkah batin tersebut, dan istrinya merasa sulit untuk melanjutkan pernikahan, maka di dalam agama boleh sang istri mengajukan cerai ke pengadilan agama kalau suami tak mau menceraikannya.
Intinya, pernikahan itu adalah kesepakatan. Intinya, pernikahan itu adalah komunikasi yang terbuka di antara masing masing suami dan istri.
(asr/asr)(责任编辑:探索)
- ·Bamus DPRD DKI Jakarta Kebut Pembahasan 3 Raperda dalam Satu Bulan
- ·Rombongan Turis India Tak Bisa Pulang dari Malaysia Gara
- ·Anggi Arando Siregar: Penghapusan Utang Nelayan dan Petani Adalah Napas Baru dari Presiden Prabowo
- ·Indonesia Miliki Banyak Jalur Masuk Narkoba, Ahmad Sahroni: Kolaborasi Pengawasan Wajib Ditingkatkan
- ·Catat, Ini 5 Cara Mengatasi Tembok Lembap karena Hujan
- ·Indonesia Miliki Banyak Jalur Masuk Narkoba, Ahmad Sahroni: Kolaborasi Pengawasan Wajib Ditingkatkan
- ·Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan
- ·Berantas Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja, Kemnaker Lakukan Hal Ini
- ·Amankah Diet Intermittent Fasting, Ini Kata Dokter Gizi
- ·VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 2025
- ·Cegah Anak Terseret Bullying, Apa yang Bisa Dilakukan Orang Tua?
- ·Orang Kaya Ramai
- ·Beijing Menutup Telinga, Uni Eropa Siap Lawan Potensi Banjir Komoditas China
- ·Dermies Max by ERHA Salurkan Keuntungan Perusahaan untuk Beasiswa Masyarakat Marjinal
- ·WNI Sering Ditolak Masuk Thailand, KBRI Bangkok Bikin Imbauan
- ·Tanggapi Kasus Oplosan Pertamax, Mantan Komut Pertamina Ahok Ajak Sidang Terbuka!
- ·Ini 5 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa, Manfaatnya Jadi Maksimal
- ·Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan
- ·Kesandung Kasus Dugaan TPPU, KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri
- ·Tak Diduga