Link dan Cara Memilih Lokasi Tes SKB Non
JAKARTA,“quickq加速器” DISWAYID --Dalam waktu dekat peserta CPNS Kementerian Agama (Kemenag) akan mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB) non-CAT.
Kemenag mengimbau agar peserta bisa segera memilih lokasi SKB non-CAT sebelum ujian mulai dilaksanakan.
Pemilihan lokasi ini disampaikan melalui Pengumuman Kemenag Nomor: P-4393/SJ/B.II.1/KP.00.1/12/2024.
Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa SKB non-CAT CPNS Kemenag adalah seleksi tanbahan yang secara khusus akan diikuti peserta.
BACA JUGA:20 Contoh Soal Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2024 Lengkap dengan Jawabannya, Bisa Jadi Referensi Belajar!
Adapun proses pemilihan lokasi SKB non-CAT dilakukan pada 4-5 Desember 2024 lewat laman resmi Kemenag.
Sementara itu, pelaksanaan SKB CPNS Kemenag dengan CAT dilaksanakan 9-20 Desember 2024.
Lantas bbagaimana cara memilik titik lokasi SKB Non-CAT CPNS Kemenag 2024? Berikut informasinya.
Link dan Cara Memilih Titik Lokasi SKB Non-CAT CPNS Kemenag 2024
Untuk memilih titik lokasi SKB Non-CAT CPNS Kemenag 2024 peserta bisa klik lini di bawa ini:
- https://casn.kemenag.go.id/
Berikut cara untuk memilih lokasi tes SKB Non-CAT CPNS Kemenag 2024.
- Buka laman resmi Kemenag lewat link di atas
- Klik menu "Masuk" dibagian kiri
- Kemudian masukan NIK dan Password peserta, lalu klik "Masuk"
- Pada halaman profil, pilih provinsi dan kabupaten/kota tempat ujian SKB non-CAT CPNS Kemenag 2024
- Isi data diri lengkap pada form yang tersedia dan klik "Simpan"
- Setelah itu, periksa kembali data diri yang tampil pada laman Riwayat Hidup
- Terakhir simpan dan cetak dokumen pemilih lokasi formasi. Selesai.
BACA JUGA:Kemenag Umumkan Pendaftaran PPIH 2025 Tingkat Pusat Dibuka Besok, Cek Syarat dan Formasinya
Bobot Penilaian SKB CPNS Kemenag 2024
Adapun bobot penilaianSKB CPNS Kemenag 2024 sendiri antara lain sebagai berikut:
1. SKB CPNS 2024 CAT
- Tes menggunakan CAT BKN dengan bobot 50%
2. SKB CPNS 2024 Non-CAT
- 1
- 2
- »
下一篇:Benarkah Makan Bergizi Gratis Pakai Duit Prabowo? Dasco Bilang Begini
相关文章:
- Tak Ikut SNPMB 2025 dan Pilih PTS, BINUS International Buka Jurusan Baru dengan Peluang Karier Cerah
- MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan
- FOTO: Ubin Dekoratif, Penanda dan Penjaga Sejarah Karbala Irak
- Diduga Dialami Kim Sae
- Jadwal Cuti Bersama Natal 2024 Kapan? Cek di Sini
- Sosok Arist Merdeka Sirait di Mata Polri
- Masuk Bursa Cawapres, Puan Maharani Bilang Cak Imin Sempat Ragu Namanya Disebut
- 30 Kapal Terbakar di Tegal, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Kebijakan Anies Dinilai Cuma Pencitraan, 'Seruan Guberrnur Tak Perlu Ditaati, Untuk Apa?'
- MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan
相关推荐:
- Pneumonia Merebak di Jepang, Ini Kata Kemenkes
- Petualangan Kapal Pesiar Disney Adventure Akan Dimulai dari Singapura
- Mendapat Perkataan Kasar, Jokowi Sedih Dengan Polusi Budaya di Indonesia
- Sandi: Pemprov DKI Berhasil Jinakkan Harga Pangan
- Tak Ikut SNPMB 2025 dan Pilih PTS, BINUS International Buka Jurusan Baru dengan Peluang Karier Cerah
- Optimalisasi Operasi Bypass Jantung Koroner di Mayapada Hospital
- Jaksa: Kasus Setnov Bercita Rasa Pencucian Uang
- Tak Harus Minum Susu, Coba 4 Jenis Ikan Tinggi Kalsium Ini
- Syarat Daftar Pelajar Penggerak Merah Putih Angkatan 2 untuk Jenjang SMP/SMA, Siswa Wajib Tahu!
- Dugaan Jual
- EastFood dan EastPack Surabaya 2025 Resmi Dibuka, Wadahi Kolaborasi Industri Pangan dan Kemasan
- Aksi Restorasi Bumi, Cara Telkom Wujudkan Pilar Environmental ESG
- Monash University Tawarkan 4 Keuntungan Dalam Australia Exchange Program
- Menteri Wihaji: Pemerintah dan BGN Siapkan Program Makan Gratis untuk Cegah Stunting
- Tok! Ini Daftar 5 Anggota Dewas KPK 2024
- Pembangunan IKN Dilanjutkan, Istana Sebut Jadi Ibu Kota Politik Paling Lambat 2029
- Menteri Wihaji: Pemerintah dan BGN Siapkan Program Makan Gratis untuk Cegah Stunting
- Keren! Universitas Esa Unggul Naik Peringkat di UI Greenmetric 2024
- MenPANRB Singgung Soal Usulan Formasi PPPK 2024 di Daerah yang Belum Optimal
- Herwyn Dorong Jajaran Junjung Akutanbilitas dan Kredibilitas Saat Lapor LHKPN dan LHKAN