您的当前位置:首页 > 热点 > Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara 正文
时间:2025-06-04 00:14:56 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kembali pemberlakuan Pembat quickq官网下载苹果版
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kembali pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Ibu Kota Jakarta. Anies punya alasan karena kasus Covid-19 di DKI naik signifikan dalam 12 hari terakhir.
Dia menjelaskan, dengan kondisi yang berbeda dalam 12 hari terakhir, mesti ada perumusan kebijakan PSBB lebih ketat. Anies menyebut kenaikan ini dengan merujuk data per 30 Agustus yang jumlah kasus positif di DKI tercatat sebanyak 7.969.
Baca Juga: Fasilitas Umum yang Ditutup Anies Baswedan Selama PSBB Total
Namun, angka terus terus naik dalam 12 hari terakhir yang bertambah 3.864 kasus. "Atau bertambah 49 persen dibanding akhir Agustus," ujar Anies dalam konferensi pers dari Balai Kota DKI secara virtual pada Minggu (13/9/2020).
Anies bilang dengan rentang waktu sejak awal Maret sampai saat ini maka yang artinya sudah lebih 190 hari. Dari data itu, diketahui dalam 12 hari terakhir ternyata menyumbang 25 persen total kasus positif di Jakarta.
"12 hari terakhir kemarin menyumbang 25 persen kasus positif walaupun yang sembuh juga kontribusi 23 persen. Yang meninggal dalam 12 hari itu 14 persen," ujar Anies.
PSBB ini, menurut Anies, untuk mengendalikan potensi penyebaran virus corona yang kemungkinan terus bertambah. Jika bertambah dan tak terkendali, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi, sosial, dan budaya.
"Menyaksikan 12 hari terakhir, kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan di Jakarta bisa terkendali. Karena bila tak terkendali, dampak ekonomi, sosial, budaya, akan sangat besar," ujar Anies.
Anies juga menyampaikan dalam PSBB kali ini juga menutup operasional tempat hiburan malam, objek wisata, dan sekolah dilarang kegiatan belajar tatap muka langsung.
Untuk perkantoran swasta diperbolehkan beroperasional dengan syarat hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor. Begitupun untuk kementerian atau lembaga yang diizinkan beroperasional dengan hanya 25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor.
Sementara, untuk pasar dan pusat perbelanjaan tetap diizinkan dengan syarat maksimal pembatasan hanya 50 persen pengunjung.
OJK Targetkan Penjaminan UMKM Jadi 90% di 2028, Hingga April Sudah 80,5%2025-06-03 23:58
Guru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan Keamanan2025-06-03 23:55
Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!2025-06-03 23:34
FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah2025-06-03 23:34
Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding2025-06-03 23:30
Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya2025-06-03 23:05
Studi Ungkap Maskapai yang Punya Makanan Pesawat Terbaik dan Terburuk2025-06-03 22:45
Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara2025-06-03 22:30
Ya Allah, Gegara Anak Buah Anies Tutup 190 Perusahaan, 16.594 Buruh Jadi...2025-06-03 22:29
Apa yang Terjadi Jika Makan Bayam Setiap Hari?2025-06-03 21:45
Cara Menggunakan Air Cucian Beras untuk Tanaman Tumbuh Subur2025-06-04 00:10
Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo2025-06-03 23:23
Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya2025-06-03 23:22
Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini2025-06-03 23:00
1000 Profesi Perempuan dan Gen Z Bakal Diungkap Kowani pada Hari Kartini 20252025-06-03 22:55
Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang2025-06-03 22:47
Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan2025-06-03 22:24
5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda2025-06-03 22:08
KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Eks Sekretaris MA2025-06-03 22:04
Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan2025-06-03 21:32