Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi
JAKARTA,quickq官网手机版下载 DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Dengan demikian, AG pacar Mario Dandy ini tetap dipidana selama 3,5 tahun.
Atas penolakan banding tersebut, AG akhirnya mengajukan kasasi.
BACA JUGA:Keponakan Ancam Lapor Balik Wamenkumham ke Polisi
"Sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.
Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo membenarkan permohonan kasasi tersebut.
"Pernyataan kasasi sudah kami sampaikan kemari ke PN Jaksel. Jam 15.15 WIB di aktanya," kata Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG, saat dikonfirmasi Jumat, 12 Mei 2023.
Mangatta mengatakan, walaupun pihak telah resmi menyatakan kasasi namun memori berkas itu masih belum diserahkan bersamaan dengan pernyataannya. Ia berencana memberikan memori kasasi itu dalam beberapa pekan kedepan.
BACA JUGA:Temuan Mengejutkan KNKT Usai Cek Bus PO Duta Wisata yang Terjun di Guci Tegal Hingga Polisi Tetapkan Sopir dan Kernetnya Tersangka
"Namun untuk memori kasasi-nya kemungkinan minggu depan atau 2 minggu lagi baru kami masukkan," jelas dia.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan.
(责任编辑:焦点)
- Sri Mulyani: Gaji Ke
- Jadi Si 'Ratu Buah', Ini 8 Manfaat Menakjubkan Buah Manggis
- Sering Dilakukan, Kombinasi Mi Instan dengan 3 Makanan Ini Dilarang
- Penyerangan Ciracas, Kalau Pelaku Dilindungi Sama Saja Merusak
- Anak Buah Anies Baswedan Kirimi Surat Cinta ke Habib Rizieq Soal Pernikahan Najwa
- IHSG Senin Mendung Seharian, Saham
- Bukan Tersangka, Prabowo Dipolisikan Ternyata Soal Ini
- Industri Otomotif Berperan Penting dan Strategis Topang Perekonomian Nasional
- Bangkok & KL Diprediksi Jadi Destinasi Favorit Turis RI Tahun Ini
- Tekan Kredit Macet, Julo Perketat Strategi Mitigasi Risiko
- Gandeng Food Vendor, FKS Food Gelar Program GEDOR Bareng Chef Indonesia
- Makanan yang Harus Dihindari Saat Makan Malam, Awas Bikin Begah
- Proses Tes Kesehatan Prabowo
- Gunung Bromo Kebakaran, Beberapa Akses Wisata Ditutup
- Ditanya Wartawan Soal Ujung Kasus Novel, Kapolri Ogah Komentar
- Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun
- Bursa Karbon RI Catat Transaksi 1,6 Juta Ton Emisi, Tembus Rp77,95 Miliar
- Buntut Dukung Prabowo, Budiman Sudjatmiko Resmi Dipecat PDIP
- Papa Novanto Keluar Lapas, Ini Lokasi Pelesirannya
- Mobil Hybrid Diusulkan Bebas Gage, Bambang Soesatyo Dorong Gubernur Bertindak