Gugat Midjourney, Disney hingga Universal Muak Sama Karya AI
Disney dan Universal bersama sejumlah studio film lainnya secara resmi menggugat perusahaan kecerdasan buatan (AI) Midjourney di Amerika Serikat (AS).
Gugatan ini menuduh bahwa alat pembuat gambar berbasis kecerdasan buatan milik perusahaan teknolgi secara sistematis melanggar hak cipta dengan menciptakan reproduksi tidak sah atas karakter-karakter terkenal.
Baca Juga: Industri Media di Titik Kritis, Trafik Dikikis AI Google
“Dengan memanfaatkan karya berhak cipta milik penggugat, dan mendistribusikan gambar (dan segera video) yang secara terang-terangan menyalin karakter terkenal tanpa investasi sepeser pun dalam proses penciptaannya. Midjourney adalah contoh klasik dari penumpang gelap hak cipta," ujar gugatan tersebut, dilansir dari Decrypt, Jumat (13/6).
Mereka menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta tetap merupakan pelanggaran, tak peduli apakah dilakukan melalui teknologi kecerdasan buatan atau metode lainnya.
Gugatan tersebut mencantumkan sejumlah contoh hasil gambar buatan kecerdasan buatan yang menyerupai Yoda, karakter Marvel, Aladdin, Minions, The Simpsons, dan Shrek. Mereka semua adalah iikon yang dilindungi hak cipta.
Para studio meminta ganti rugi dan perintah pengadilan untuk menghentikan operasi yang terus terus memproduksi, menampilkan, atau mendistribusikan konten yang melanggar hak cipta mereka.
Kasus ini menjadi bagian dari gelombang gugatan hukum terhadap perusahaan kecerdasan buatan , seiring meluasnya penggunaan teknologi generatif. Perhatian hukum kini semakin tertuju pada bagaimana data pelatihan kecerdasan buatan dikumpulkan dan digunakan, khususnya saat menyangkut materi berhak cipta.
Baca Juga: Sambut Liburan Sekolah 2025, Lion Air Group Hadirkan Ratusan Rute Domestik ke Destinasi Favorit
Isu hukum utama dalam gugatan-gugatan semacam ini adalah apakah perusahaan kecerdasan buatan berhak secara hukum menggunakan karya berhak cipta tanpa izin dalam proses pelatihan atau pembuatan konten baru.
下一篇:Terus Melejit, Green Financing BRI Tembus Rp89,9 triliun di Triwulan I 2025
相关文章:
- Tanri Abeng di Mata Airlangga: Indonesia Kehilangan Tokoh Korporat
- Kembangkan Ekowisata Cibuntu, PLN UIP JBT Raih Predikat Platinum di Anugerah TJSL 2025
- Beda Tradisi Salat Tarawih NU dan Muhammadiyah
- Tolak Pulau Buatan Ahok, Tapi Kelompok 212 Dukung Reklamasi Anies
- Jokowi Minta Maaf Jelang Masa Jabatan Presiden Berakhir, Ini Tanggapan Gibran
- 伦敦大学学院学费是多少?
- 武藏野美术大学排名是怎样的?
- 英国艺术类大学有哪些专业比较热门?
- Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta
- Sering Bingung, Baca Niat Puasa Ramadhan Maksimal Jam Berapa?
相关推荐:
- Polri Gagalkan 20.272 Pil Ekstasi yang Dikirim Berkedok Sparepart
- 谢尔丹学院作品集要求详解
- 平面设计出国留学,你想选哪所院校?
- 美术生日本留学贵不贵?
- 18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan di IKN, PPI Duga Ada Tekanan
- 英国圣安德鲁斯大学世界排名详情
- Kolak Ayam, Si Gurih Penuh Tradisi dan Ketaatan dari Gresik
- Komitmen akan Pertumbuhan Berkelanjutan dan Inovasi, INALUM Rah Prestasi!
- Seleksi Calon Terus Bertambah, Pansel: Jumah Pendaftar Capim KPK 253 dan Dewas 171
- Penumpang Lempar Koin ke Mesin Pesawat, Penerbangan Ditunda 4 Jam
- Tanri Abeng di Mata Airlangga: Indonesia Kehilangan Tokoh Korporat
- PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi
- Polri Gagalkan 20.272 Pil Ekstasi yang Dikirim Berkedok Sparepart
- KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di Pemda
- Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah, BRI Ajak Guru se
- Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Susul Jadi Tersangka?
- Didesak Usut Blok Medan yang Seret Bobby
- Celetukan Babe Haikal Dalem: Banjir di Jakarta Itu Salah Anies Baswedan
- KPK Panggil Caleg DPD Kalbar Terkait Kasus Harun Masiku
- Market Nampak Stagnan, Trump Jadi Penyebab Investor Kripto dan Saham Waspada