Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Kuasa Hukum Serahkan Keselamatan Bharada E ke Polri
JAKARTA,quickq官方下载app DISWAY.ID--Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy buka suara usai perlindungan terhadap kliennya dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dia mengaku menghormati keputusan tersebut. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada LPSK karena telah menjaga Richard selama persidangan.
"Ini sudah menjadi putusan LPSK, kami menghargai. Saya bersama tim kuasa hukum dan keluarga berterima kasih pada LPSK yang selama ini sudah menjaga Richard dalam sidang karena memang menjadi tugas LPSK sebagai lembaga yang melindungi saksi," ujar Ronny kepada wartawan, Sabtu, 11 Maret 2023.
BACA JUGA:LPSK Resmi Cabut Status Perlindungan Bharada E!
Ia menambahkan, usai putusan tersebut, kuasa hukum dan keluarga akan menyerahkan perlindungan terhadap Richard setelah dibebaskan dari lapas kepada institusi Polri.
"Tentunya, kami akan menyerahkan Richard Eliezer kepada rumahnya, rumahnya itu adalah Polri. Tentunya, di dalam rumah, dia akan lebih nyaman, terjaga, dan kami sepakat (menyerahkannya) kepada institusi Polri,” tutur dia.
Ronny meyakini keselamatan Richard Eliezer akan dijaga oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sebab, Richard Eliezer saat ini sebagai warga binaan.
Di samping itu, ia juga menyerahkan Richard Eliezer kepada Polri karena dia ditahan di Rutan Bareskrim.
“Kalau terkait keselamatan, kan ini masih di bawah Kemenkumham Ditjen Pas, tentunya kan ini semua tahapan ini di Ditjen Pas. Ke depan tentunya kita serahkan ke Polri, karena Polri itu adalah rumah dari Richard Eliezer. Untuk saat ini adalah masih di bawah kewenangan dari Ditjen Pas,” ungkapnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
BACA JUGA:Pantas Saja Elon Musk Pilih Buka Kantor Tesla di Malaysia, Berikut Ini Sesumbar Tengku Zafrul
Juru Bicara LPSK Rully Novian menjelaskan pencabutan perlindungan tersebut sebagai buntut wawancara eksklusif yang dilakukan Eliezer dengan salah satu stasiun TV.
Menurut LPSK, wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan dari mereka.
"Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut, itu yang tidak terjadi," kata Rully Novian di kantor LPSK, Jumat, 10 Maret 2023.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- 7 Rekomendasi Lokasi Pesta Kembang Api Tahun Baru 2024 di Jakarta
- PHE Catat Pertumbuhan Eksplorasi 37% Tiga Tahun Terakhir, Temukan Cadangan Terbesar dalam 15 Tahun
- Bahaya Natrium Dehidroasetat yang Ditemukan dalam Roti Okko
- Ormas Islam Minta Gubernur Pramono Tingkatkan Konsolidasi
- Deret Kuliner Viral Sepanjang 2023, Seblak Rafael hingga Cromboloni
- Cerita Sukses Purwanto Bisnis Camilan Tradisional Tembus Omzet Jutaan Berkat Desa BRILiaN
- Apa Itu Uji Kir Kendaraan? Simak Pengertian, Syarat, hingga Cara Perpanjang Masa Berlaku
- Memahami Yen Jepang Bisa Jadi Kunci Sukses Trading Forex
- Cegah Berat Badan Naik saat Libur Tahun Baru dengan 7 Cara Ini
- Mendag dan Pertamina Sidak SPBE Tanjung Priok Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Takaran
- Indonesia dan Prancis Siap Perkuat Kerja Sama Strategis di Bidang Pertahanan
- MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg
- Tak Cuma Durasi, Tidur Terjadwal Penting untuk Kurangi Risiko Kematian
- Mendag dan Pertamina Sidak SPBE Tanjung Priok Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Takaran
- Simak Baik
- Presiden Uni Eropa Ogah Kunjungi Gedung Putih Sebelum Ada Solusi Nyata Soal Tarif AS
- Ketua KPU Sebut PPP Tak Lolos Parlemen, Mardiono: Dia Bukan Tuhan
- Cara Nikmati Hari Libur Tanpa Cemas Jelang Senin, Bye
- FOTO: Gegap Gempita Sukacita Dunia Rayakan Epifani
- Ahmad Sahroni Serta Nayunda Nabila Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang SYL Hari Ini