Soal Putusan Novanto, KPK Pertimbangkan Banyak Hal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempertimbangkan banyak hal terkait Setya Novanto yang dituntut 16 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Kami sudah membicarakan hal tersebut, tentu sebelumnya jaksa penuntut umum membahasnya bersama dan ada keputusan kelembagaan juga bahwa akhirnya kami memutuskan mengajukan tuntutan 16 tahun, ada denda juga, dan ada uang pengganti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/3/2018) malam.
Menurut Febri, kasus yang menjerat Novanto tersebut tentu perlu dilihat sebagai bagian juga dari konstruksi kasus yang lebih besar sehingga lembaganya juga akan mempelajari lebih lanjut fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan sambil menunggu putusan pengadilan nantinya.
"Untuk posisi sebagai justice collaboratoratau JC sesuai yang diajukan, kami tidak bisa kabulkan seperti yang sudah disampaikan sebelumnya. Setya Novanto kami pandang tidak memenuhi syarat sebagai JC sehingga pada tuntutan ini kami abaikan atau tidak kami kabulkan JC-nya," ujar Febri.
Namun, kata Febri, Novanto masih mempunyai ruang untuk memperoleh status JC tersebut karena saat ini posisi mantan Ketua DPR RI itu juga sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus e-KTP.
"Masih ada ruang saya kira bagi Setya Novanto karena posisinya juga sekaligus sebagai saksi untuk penyidikan yang lain," kata Febri lagi.
Menurut dia, KPK telah beberapa kali memanggil Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus e-KTP, yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Jika memang Novanto punya niat baik untuk membuka seterang-terangnya perkara ini atau pelaku-pelaku lain tentu dengan informasi yang benar dan valid maka hal tersebut masih terbuka dalam proses penyidikan tersangka yang lain," katanya pula.
Dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider6 bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sejumlah US$7,435 juta dan dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Setnov dengan subsider3 tahun penjara.
KPK juga meminta agar hakim mencabut hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan.
Setya Novanto akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 13 April 2018. (FNH/Ant)
(责任编辑:探索)
- Bawakan 3 Lagu di Puncak Bulan Bung Karno, Once Hibur Kader PDIP
- FOTO: Ngopi Sambil Bercengkrama dengan Ular di Taipei
- Partai Buruh Tolak Rencana Penggantian Kelas Iuran BPJS Kesehatan
- Tren #KaburAjaDulu, Negara Mana Terbanyak Punya Diaspora Indonesia?
- Orang Demokrat ke Anies: Nies, Gegara Kamu Warga Jakarta Stress..
- Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa
- Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Lombok Timur
- Turis Tertipu Rp645 Juta Gara
- Ini Sasaran Tiga Terduga Teroris di Bekasi Sebelum Ditangkap
- Bareskrim Bakal Periksa Bukhori Yusuf Lagi Terkait Kasus Dugaan KDRT Istri Siri
- Tolak UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi di DPR RI
- Kenapa Harus Makan Lontong Cap Gomeh, Bawa Hoki?
- Gelar Bazar di Jakarta, Epic Market Kriya Nusantara Dorong UMKM Go Global
- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Mengundurkan Diri, Kejagung: Dia Masih Menjalankan Tugas
- Sudah Capai 74%, Pupuk Kaltim Targetkan 100.000 Hektare Lahan Tergabung dalam Program MAKMUR 2025
- Jangan Panik, Lakukan 5 Hal Ini Jika Merusak Barang di Hotel
- 9 Kota Terbaik di Dunia untuk Kerja Sambil Liburan
- FOTO: Kontes Bergengsi Anjing
- Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
- Mahfud MD Ungkap Bareskrim Mabes Polri, Kemenag dan Kemenkumham Akan Ikut Tangani Al Zaytun