Jessica Resmi Dieksekusi Usai Kasasinya Ditolak
Kejaksaan mengeksekusi Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga harus menjalani vonis 20 tahun penjara.
"Iya, sudah dieksekusi pada hari Rabu (21/6)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum menyatakan Jessica dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah di tingkat pertama dinyatakan bersalah dengan kurungan 20 tahun penjara.
Putusan itu kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada tanggal 21 Juni 2017. Artinya, Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada tanggal 6 Januari 2016 setelah Mirna meminum es kopi vetnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada tanggal 29 Januari 2016. Namun, Jessica tiba-tiba menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada tanggal 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.
Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016 dan menyedot perhatian masyarakat banyak, bahkan disiarkan secara live oleh stasiun televisi. Majelis hakim yang diketuai Kisworo akhirnya menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Terhadap vonis itu Jessica mengajukan banding karena menurutnya putusan ini sangat tidak adil dan memihak. (Ant)
(责任编辑:百科)
- ·Pahami Modifikasi Vario 150: Tingkatkan Performa dan Estetika Motor
- ·Kucing Jadi Penumpang Gelap di Pesawat, Penerbangan Ditunda 2 Hari
- ·Eggi Sudjana Ajukan SP3, Respons Polisi...
- ·FOTO: Lampion Tahun Ular Terangi Langit New Taipei di Taiwan
- ·Ini Jenis Pisang yang Boleh Dimakan Penderita Diabetes
- ·Jangan Terlewat, Ini 6 Amalan Lengkap Malam Nisfu Syaban
- ·Viral Bukti Transfer Said Didu Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Juta, KPK Jangan Tinggal Diam!
- ·Mandi Wajib Sebelum Puasa Nisfu Syaban Ini Tata Cara yang Sah
- ·Viral Buat 'Chatting', PAP Itu Apa Sih?
- ·Garuda Indonesia Masuk 25 Maskapai Terbaik Dunia untuk 2025
- ·Muncul Isu Masuk DPA Prabowo
- ·Relawan 'Ganjaran Kita' Resmikan Sekretariat Nasional Hadapi Pemilu 2024, Siap Bergerak Door to Door
- ·Kapolri Mutasi 6 Kapolda, Ini Daftarnya!
- ·IHSG Masih Loyo, Saham Bank Jumbo Kompak Merosot
- ·Teh untuk Penderita Diabetes, Bantu Kontrol Kadar Gula Darah
- ·Data Bicara Mobil Listrik Belum Menguasai Pasar Otomotif
- ·Eggi Sudjana Ajukan SP3, Respons Polisi...
- ·Dito Ariotedjo Dihadirkan di Persidangan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Monitor Keterangannya
- ·Konsep Pembelajaran Mandiri di Al Hikmah Boarding School Batu
- ·Cokelat Valentine, Hadiah Cinta yang Bisa Jadi Bumerang Kesehatan