会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan!

Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

时间:2025-06-01 00:11:29 来源:quickq iphone 作者:热点 阅读:802次
Warta Ekonomi,quickq下载苹果版 Jakarta -

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) masih akan menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jabar. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahadjo Puro mengatakan pihaknya masih percaya terhadap kinerja penyidik dari Polda Jabar dalam menyelidiki kasus pembunuhan yang viral tersebut.

Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

Baca Juga: Serangan Siber PDNS Menjurus Satu Nama, Pakar Digital Desak Mabes Polri Periksa Dicky Prasetya Atmaja

Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

"Kalau penanganan ini tentu saja masih kami percayakan pada Polda Jawa Barat untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," ungkapnya dilansir Selasa (09/07/2024).

Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

Terkait dengan putusan bebasnya sosok dari Pegi Setiawan, yang diyakini sebagai salah satu buronan yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky, pihaknya menghormati keputusan dari Pengadilan Negeri Bandung. 

Keputusan tersebut akan menjadi bahan evaluasi tersendiri untuk kinerja dari Polda Jabar. Djuhandhani menegaskan bahwa kepolisian menaruh perhatian besar untuk kasus pembunuhan dari Vina dan Eky.

"Tentu saja kami dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada," jelas Djuhandhani.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru dengan dikabulkannya permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Sosok yang disinyalir menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut dibebaskan karena penetapannya sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Terjerat Judi Online, Polri: Jika Ditangkap Semua, Penjara Penuh

"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • SK Penyaluran BBM Subdisi Segera Direvisi, BPH Migas Bakal Pertimbangkan Masukan dari Masyarakat
  • Hadiri Panggilan Bawaslu, Gibran Mengaku Tidak Ada Kegiatan Politik saat di CFD Kemarin
  • Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Penampakan Irjen Teddy Minahasa Kenakan Baju Tahanan
  • 5 Manfaat Menakjubkan Daun Kelor untuk Wanita
  • Turis China Ngemis di Thailand, Dapat Rp4 Juta dalam Sehari
  • Anggaran Sirkuit Formula E Bengkak 10 Miliar, Wakilnya Anies Blak
  • TKN Sebut Prabowo
  • 7 Cara Cepat Redakan Stres saat Kerja, Tak Sampai 10 Menit
推荐内容
  • BKN Umumkan Jumlah Pelamar CPNS 2024 Capai 3,9 Juta Orang, Paling Banyak di Kemenkumham
  • Terkuak! Usai Bunuh Icha, Eks Pendeta Muda Rudolf Tobing Pakai Uang Korban untuk Main Trading Binomo
  • Didukung MUFG, Danamon dan Adira Finance Kembali Hadir Semarakkan IIMS Surabaya 2025
  • 5 Manfaat Menakjubkan Daun Kelor untuk Wanita
  • BYD Saling Tuduh
  • KPU Enggan Ubah Format Debat Pilpres Usai Disebut Mengecewakan