Presiden Jokowi Jawab Permintaan Ibu Bharada E: Singgung Intervensi Proses Hukum
JAKARTA,quickq苹果版怎么下载 DISWAY.ID- Presiden Jokowi jawab permintaan ibunda Bharada E yang meminta keringanan hukum bagi anaknya.
Jokowi menegaskan jika dirinya tak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan sebab hal tersebut merupakan ranah dari kejaksaan dan juga majelis hakim.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi kepada wartawan, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Ini Syarat Suntik Vaksin Booster Kedua, Cek Kombinasi Vaksin Sinovac hingga Pfizer
BACA JUGA:Vaksin Booster 2 Covid-19 Sudah Bisa Didapat, Pemprov Sebar Vaksi di Berbagai Faskes
Eks Gubernur DKI Jakarta menyebut hal itu bukan hanya terjadi di kasus Ferdy Sambo saja melainkan di semua kasus hukum.
Oleh karena itu, Jokowi meminta masyarakat agar menghormati proses hukum Brigadir J yang sedang berjalan.
"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi), karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," kata Jokowi.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Viral! Karyawan SPBU Pertamina Ungkap Tidak Digaji: Ijazah Ditahan, Mau Ambil Malah Digertak
BACA JUGA:Intip Line Up Mobil Listrik Peugeot 2023, Mulai SUV Hingga Hypercar
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar JPU, Rabu 18 Januari 2023.
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
- 1
- 2
- »
相关文章:
- Cerita Penyintas Kanker Serviks, Gejala Awalnya Seperti Ini
- Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung, Polda Sulut Lakukan Pengembangan
- Jakarta Dikotori Pendemo, Jawaban Anies Bikin Begidik: Ogah Ngeluh dan Salahkan Siapa Pun
- Mau Digusur, Pemprov DKI Incar Orang Kaya yang Tinggal di Bantaran Kali
- FOTO: Kucing
- Alamak! Orang PDIP DKI Sentil Keras Anies Baswedan: Tong Kosong
- Daftar 5 Kosmetik Berbahaya yang Paling Banyak Dijual Temuan BPOM
- KPU Ungkap Produksi Logistik Pemilu 2024 Telah Capai 57 Persen
- BNN dan KemenkumHAM Bahas Legalisasi Ganja, Begini Kata Natalius Pigai!
- Dijual Mulai Rp987 Ribu, Cek Daftar Harga Emas Pegadaian pada 2 Juni 2025
相关推荐:
- Bertemu dengan PM Thailand, Prabowo Bahas Penipuan Online hingga Perdagangan Narkotika
- Alamak! Orang PDIP DKI Sentil Keras Anies Baswedan: Tong Kosong
- Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam
- Doni Tak Masalah Jakarta PSBB Transisi, Anies Sudah 'Dijinakkan' Pusat?
- Asyik Main di Pantai, Pasir Mendadak Runtuh Mengubur Gadis 7 Tahun
- Kemenhan Bakal Bangun Rumah Sakit TNI di Gaza
- Kemenhan Bakal Bangun Rumah Sakit TNI di Gaza
- Rem Anies Berbuah Manis
- Kasus Korupsi Pertamina, Ekonom: Pengawasan Lemah
- Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...
- TERBARU! Cek Saldo Dana Bansos Pakai NIK KTP, Nama Kamu Masuk DTSEN
- Angka Perkawinan di Indonesia Terus Menurun dalam 6 Tahun Terakhir
- Tren di China, Terapi Pemurnian Darah Diklaim Bisa Memperpanjang Umur
- MUI Dorong Perusahaan Segera Kantongi Sertifikasi Syariah untuk Tiap Produk, Ini Gunanya
- 3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Diidap di Dunia
- Heru Budi: Pemprov DKI Jakarta Siap Dukung ASEAN 2023
- Penuh Sampah, Jepang Umumkan Pembatasan Pengunjung Gunung Fuji
- 20 Ucapan Hari Kanker Anak Internasional, Menyentuh dan Menginspirasi
- Teguran Bawaslu Pada Partai Ummat: Kami Protes Keras!
- Heboh Ulat Beracun Pembunuh Manusia, Ini Faktanya