Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut

JAKARTA,quickq充值中心 DISWAY.ID -Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mentan) pada periode 2016-2017, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar hak-haknya.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dijadwalkan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.
Dalam permohonan yang disiapkan oleh tim penasihat hukum, Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Menangkap Tom Lembong: Berani Nggak Dia?
Permohonan kepada Pengadilan
Tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah, serta meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa mereka masih mendalami aliran dana terkait Tom Lembong dalam kasus korupsi gula.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Pertanyakan Statemen Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Atas Penangkapan Tom Lembong: Sekolahnya di Mana?
Kejagung menegaskan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara, cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa perlu adanya bukti aliran dana.
"Untuk menetapkan sebagai tersangka, tidak harus ada aliran dana, yang penting ada indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan yang merugikan negara," ungkap Abdul Qohar di Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tom Lembong Hanya Melanjutkan Menteri Sebelumnya, Kuasa Hukum: Rencana Impor Gula Sudah Dikordinasikan dengan Menko
Kejagung menegaskan bahwa jika terbukti, Tom Lembong bisa dijatuhi hukuman pidana maksimal 20 tahun berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Permohonan praperadilan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan bakal menentukan kelanjutan kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
- 1
- 2
- »
相关文章
Data dari China, 85 persen Total Emisi Karbon Sumbernya Transportasi Darat
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Ilmuwan di Pusat Penelitian Teknik Nasional untuk Kendaraan Listrik2025-06-11- 俄罗斯历史悠久,文化遗产丰富,堪称文明教育大国。并且,俄罗斯拥有悠久的艺术传统,非常重视孩子的艺术教育。正是因为如此,该国家吸引了众多艺术设计类学生来此深造。今天,美行思远小编带来了俄罗斯设计类大学排2025-06-11
Sekolah Rakyat Prabowo untuk Siswa Miskin Bisa Tampung Murid Tak Lolos PPDB Jalur Afirmasi
JAKARTA, DISWAY.ID- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menanggapi rencana Presiden RI Prabowo2025-06-11- 英国aa建筑联盟学院是全世界最具声望与影响力的建筑学院之一,更是培养了众多建筑规划、景观设计领域的国际级顶尖人物。因此,有不少学生想要申请这所院校。那么,关于申请英国aa建筑学院硕士你了解多少呢?美行2025-06-11
Diperiksa KPK, Anies Beberkan Program Rumah DP 0 Rupiah
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Bas2025-06-11- 高考后,申请出国留学的学生越来越多。那么,你了解高考多少分申请留学吗?美行思远小编对此整理了关于申请留学热门国家的攻略,供大家参考。感兴趣的同学一起来了解一下吧!高考多少分申请留学?一、英国英国大学认2025-06-11
最新评论