BPN Bandung Tegaskan Bukti Sah Pemkot Bandung Pemilik Lahan Di Kiara Condong
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung adalah pemilik sah dari lokasi tanah di Kiara Condong, Bandung. Hal itu diungkapkan oleh Saksi Dindin Syarifudin dari Kantor BPN dalam persidangan yang digelar di Bandung, Selasa (13/10). Ia mengatakan sejak tahun 1918 tanah yang menjadi objek sengketa itu telah dikuasai oleh Gemeente Bandungatau Pemerintahan Bandung yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pada tahun 1937 Pemkot memiliki surat kepemilikan eigendom verponding, Kemudian pada tahun 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertfikat kekemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung. “Tanah tersebut faktanya telah dikuasai Pemkot Bandung sejak jaman Belanda,” tandas Dindin kepada wartawan seusai persidangan.
Sebagaimana teruangkap dalam surat dakwaan No. Reg. Perk. PDM 688 BDUNG/ 07/ 2020 atas nama terdakwa Loekmanul Hakim, Kantor BPN Kota Bandung dalam surat tertanggal 10 Agustus 2017 menjelaskan bahwa tanah yang terletak di kawasan Kiara Condong Bandung tersebut tercatat sebagai asset milik Pemkot Bandung sesuai dengan sertifikat hak pengelolaan Nomor 5 dan nomor 6 Kebon Waru atas nama Pemda Tingkat II Bandung.
Terdakwa Loekmanul Hakim dan Ary Hidayat didakwa melakukan pemalsuan surat kepemilikan tanah milik Pemkot Bandung sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Klaim kepemilikan tanah di Kiara Condong Bandung itu menyeret kedua pria itu ke meja hijau. Kedua terdakwa terancam mendekam di penjara karena sejumlah bukti otentik yang dimiliki Pemkot Bandung.
Dari surat dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ary Hidayat mengaku sebagai ahli waris. Sedangkan terdakwa Loekmanul Hakim bertindak sebagai kuasa ahli waris. Kakek berusia 71 tahun itu ditunjuk Ary untuk mengurus surat kepemilikan tanah oleh terdakwa Ary Hidayat selaku ahli waris keturunan Gerald Tugo Faber.
Kedua terdakwa rupanya berasal dari luar Bandung. Ary Hidayat adalah warga Cianjur, Jawa Barat. Sedangkan Loekmanul Hakim, warga Tangerang Selatan Banten. Kedua terdakwa sempat mendekam di tahanan, namun majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum terdakwa. Pemkot Bandung, sangat mendukung upaya penegakan hukum dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Verponding atas lahan di Kiara Condong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam keterangan kepada wartawan akhir Agustus lalu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari, menegaskan bahwa bagi Pemkot kemenangan atas kasus ini sangat penting. Hal itu penting agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung. "Karena aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi Pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya," tandasnya.
Sementara itu, terdakwa Ary Hidayat seusai persidangan menegaskan keyakinannya memanangkan kasus ini berdasarkan bukti eigendong verponding Tahun 1930 yang dimilikinya. Sidang dipimpin oleh hakim Yuswardi SH akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
下一篇:Kaki Lebih Bau di Musim Hujan? Ini Cara Mengatasinya
相关文章:
- Yang Tersisa di Medan Zoo, Potret Buram Pengelolaan Satwa di Indonesia
- Amankan Pelaku Penimbun Bio Solar di Batam, Polisi Bilang Modusnya Tak Lazim
- Jenderal Napoleon: Saya Bertindak, Jangan Main
- 2025美国艺术留学本科申请规划
- Mengenal Paspor Paling Langka di Dunia dari Negara Tanpa Tanah
- 2025艺术生出国留学条件有哪些?
- 2025美国艺术留学本科申请规划
- 2025日本最好的设计大学排名
- Minum Pakai Sedotan Bisa Bikin Keriput Menumpuk?
- Menparekraf: Bus Pariwisata Harus Punya Sertifikat Laik Operasional
相关推荐:
- Media Asing Soroti Momen Sunyi Senyap Bali Kala Nyepi
- Awas, Hentikan 7 Kebiasaan Ini agar Jerawat Tidak Makin Parah
- 2025世界艺术设计大学排名TOP10
- JIS Banjir Kritikan hingga Bikin Trauma, PSI: Masalah Ini adalah Peninggalan Anies Baswedan...
- NYALANG: Mengusir Sepi, Menarikan Mimpi
- JIS Kena Kritik Lagi, Relawan Anies: Itu Sudah Jadi Tanggung Jawab Pemprov yang Sekarang
- Ricky Ham Pegawak Korupsi dan Terima Suap Rp24,5 Miliar
- Amankan Pelaku Penimbun Bio Solar di Batam, Polisi Bilang Modusnya Tak Lazim
- Viral Tusuk Gigi Goreng di Korea Selatan, Memang Boleh Dimakan?
- Putri Sambo Akan Diuji Pakai Alat Tes Kebohongan
- Terima Sekjen Partai Komunis To Lam, Indonesia
- Koperasi Desa Merah Putih Rawan Korupsi, Apa yang Harus Dilakukan?
- Kamboja Tertinggi di ASEAN soal Pemulihan Pariwisata, RI Gimana?
- Tragis! Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Tembus 19 Jiwa, 6 Masih Hilang
- Media Asing Soroti Momen Sunyi Senyap Bali Kala Nyepi
- Curhat Komeng ke Sandi soal Mahalnya Kuliner Indonesia di Luar Negeri
- Proyek Pemasangan Meteran Air di Penjaringan Dapat Sorotan Terkait Persyaratan Administratif
- Gregorius Adik Johnny Plate Kembalikan Rp 534 Juta Terkait Kasus Korupsi BTS
- Kepindahan Bharada Richard Eliezer ke Lapas Salemba Diungkap Ditjen PAS, Singgung Rekomendasi LPSK
- Benarkah Kehamilan Kembar Diwariskan dari Gen Ibu?