Berapa Lama Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN? Simak Informasinya
JAKARTA,官方正版quickq加速器 DISWAY.ID --Berikut informasi seputar masa kerja pelamar guru non ASN dalam seleksi PPPK Periode II Tahun 2024.
PPPK Periode II Tahun 2024 merupaka seleksi tenagan non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Pada seleksi tahun ini, pemerintah membuka sebanyak 1.031.554 formasi dari total 1.280.547 formasi CASN 2024.
Adapun besaran formasi ini dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non ASN di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Kisi-Kisi Materi SKTT PPPK Kemenag 2024, Peserta Wajib Tahu!
BACA JUGA:Bocoran Contoh Soal Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2024 Lengkap Jawaban, Latihan agar Lolos Seleksi!
Lantas berapa lama masa keja pelamar guru non ASN? Berikut informasinya.
Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN
Masa kerja pelamar guru non ASN tercatat dalam surat edaran (SE) Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidik, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK) dalam SE Nomor 5591/B.B1/GT.01.03/2024 pada tanggal 14 Desember 2024 tentang Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Pelamar Guru Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Daerah (Sekolah Negeri) pada Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024.
Dalam SE tersebut, dijelaskan guru non ASN yang melamar pada seleksi PPPK periode III Tahun 2024 adalah yang terdata aktif mengajar pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi daerah yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus. Perhitungan masa kerja dihitung berdasarkan riwayat keaktifan yang tercatat pada Dapodik.
BACA JUGA:Apa PPPK 2024 akan Menerima Dana Pensiun seperti PNS? Simak Informasinya di Sini
BACA JUGA:Intip Cara Verifikasi dan Validasi Ijazah PPG untuk Daftar PPPK Guru, Klik Link info.gtk.kemdikbud.go.id
Apabila terdapat ketidak sesuaian dalam Dapodik maka hal tersebut disebabkan oleh kesalahan pemutakhiran, keterlambatan pemutakhiran yang tidak susai SK, perpindahan antar insatansi daerah, dan peralihan status menjadi guru.
Apabila guru non ASN yang dimaksud dalam poin di atas namun memenuhi ketentuan, maka pemerintah daerah dapat mengajukan yang bersangkutan untuk
mengikuti Seleksi ASN PPPK JF Guru periode II Tahun 2024 melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG).
- 1
- 2
- »
下一篇:FOTO: Syahdu Ritual Pradaksina Calon Samanera di Candi Borobudur
相关文章:
- FOTO: Khudi Bari, Rumah Mungil Tahan Banjir di Bangladesh
- Cegah Pikun, Konsumsi 5 Buah Ini untuk Meningkatkan Daya Ingat
- Rocky Gerung: Bagus Elite Politik di Atas Bertengkar, Ramai Lagi, Jadi Kasus Saya Hilang Hahaha
- Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum, yang Nolak Pulang Saja!
- RUU Minerba Atur Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, Ini Tanggapan Kemendiktisaintek
- Cek Sebelum ke Luar Negeri, 5 Penyebab Paspor Kamu Tak Bisa Dipakai
- Tak Membatasi Diri, PKB Buka Pendaftaran Untuk Warga Yang Siap Maju Pilkada 2024
- Tanah di Swedia Dijual Seharga Permen per Meter Persegi, Minat?
- Inspiratif! Kisah 2 Insan Muda WIKA Raih Gelar Bergengsi di Kompetisi Nasional
- KKP Pastikan Berantas Kapal Illegal Fishing di Perairan RI
相关推荐:
- Berapa Lama Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN? Simak Informasinya
- Pria Waspada, 3 Posisi Bercinta Ini Bisa Bikin Penis Patah
- KKP Pastikan Berantas Kapal Illegal Fishing di Perairan RI
- Aturan Simpan Barang Bagasi Kabin Pesawat, biar Penumpang Gak Rebutan
- FOTO: Sikke, Topi Penari Darwis Turki dan Simbol Kematian
- Wapres Ma'ruf Minta Warga di Sekitar Gunung Ruang Ikuti Arahan Pemerintah
- Sanggar Sarana Baja Hadirkan Rough Terrain Crane Berstandar Internasional di Indonesia
- Gelar Halal Bihalal, Kemenaker Minta Pegawai Tingkatkan Etos Kerja dan Pelayanan Terbaik
- VIDEO: Kala Polisi Menjelma Sinterklas Hibur Bocah
- Menakar Peluang Putusan MK Senin 22 April 2024, Amicus Curiae Mengalir
- Tingginya Golput di Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beberkan Faktor Penyebabnya
- Malam Tahun Baru 2024, KRL, MRT, TransJ Beroperasi Sampai Jam 2 Pagi
- Bikin Makin Parah, Hindari 5 Makanan Ini saat Maag Kambuh
- Menko Airlangga Fokus Percepat Penyelesaian Perjanjian Dagang RI
- OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co
- Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Terjadi, Sosiolog Singgung Inkonsistensi Prabowo
- Danantara Jajaki Investasi di Aksi Akuisisi Grab terhadap GoTo, Pemerintah Waspadai Dominasi Asing
- Tolak Medan Zoo Ditutup, DPRD Usul Tiap Satwa Punya 'Bapak Asuh'
- Catat! Pengamat Sampaikan Pentingnya Kembalikan Fungsi Bansos
- Catat! KIP Kuliah 2025 Tidak Kena Efisiensi Anggaran, Beasiswa Tetap Lanjut!