Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
时间:2025-06-03 12:25:48 出处:知识阅读(143)
Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
上一篇: Kemungkinan Andi Arief Hanya Direhabilitasi, Karena Korban?
下一篇: Sering Keliru, 7 Benda Ini Tak Boleh Dibersihkan dengan Tisu Basah
猜你喜欢
- Destinasi Liburan 2025 versi Astrologi, Zodiak Kamu Cocoknya ke Mana?
- Makin Tua Makin Sering Marah, Ternyata ini Penyebabnya
- Tak Kunjung Muncul, Dito Mahendra Jadi Buronan KPK dan Bareskrim Polri
- Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kemayoran Diduga dari Rumah Pengepul Sampah Plastik
- Sepakat! Bersama MBI, BP2MI Lawan Mafia Pekerja Migran Ilegal
- Mahakarya Terakhir Kim Jones untuk Dior Men
- Polda Metro Jaya Gelar Rekontruksi Penganiayaan D oleh MDS Hari Ini
- Lord Luhut is Back! Dilantik Prabowo Jadi Kepala Dewan Ekonomi Nasional
- Polisi Buru Anak Buah John Kei yang Bawa Kabur Pistol