Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar, Desakan Hukuman Mati Menggema
JAKARTA,quickq官方版 DISWAY.ID- Desakan hukuman mati terhadap pelaku pembakaran mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) EJ (22 tahun) menggema.
EJ tewas dibakar oleh pacarnya sendiri, MMA (21 tahun) pada Minggu, 1 Desember 2024 lalu.
EJ ditemukan oleh warga ketika api masih membakar tubuhnya di tempat bekas pemotongan kayu Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Naik Penyidikan, Puluhan Saksi Diperiksa: Ada Senior hingga Pihak Kampus
Tak lama dari ditemukannya jasad EJ, Satreskrim Polres Bangkalan beserta Unit Reskrim Polres Galis menangkap MMA di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis sekitar pukul 21.30 WIB.
Sejumlah alat bukti pun turut diamankan polisi, salah satunya ponsel korban yang tertinggal di lokasi kejadian. Pada tubuh korban pun ditemukan luka bacok dan gorok.
BACA JUGA:Mahasiswi E Bunuh Diri di Kampus, Mahasiswa Untar Jakarta Kompak Tabur Bunga
Pada siaran persnya, Polres Bangkalan menyangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Hal ini mendapatkan pertentangan dari berbagai pihak, salah satunya BEM KM UTM yang menuntut hukuman mati.
Sebagai bentuk solidaritas terhadap korban, para mahasiswa pun menggelar aksi demo di depan Polres Bangkalan pada Kamis, 5 Desember 2024 dan disetujuilah sejumlah tuntutan.
BACA JUGA:Gelagat Tak Biasa Mahasiswi Untar Sebelum Tewas Bunuh Diri di Kampus Terungkap
"Menuntut dan mendesak Polres Bangkalan untuk menyelesaikan kasus saudari EJ dengan tuntas dan profesional; Menuntut Polres Bangkalan untuk menjerat Pelaku dalam kasus Saudari EJ dengan Primair Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," bunyi poin tuntutan para mahasiswa yang ditandatangani oleh Presma BEM KM UTM 2024 Moh. Anis Anwari serta Kapolres Bangkapan AKBP Febri Isman Jaya, 5 Desember 2024.
Di samping pembunuhan ini, EJ masih mendapatkan ketidakadilan karena adanya penyebaran foto korban dalam kondisi yang memprihatinkan di ruang otopsi.
Oleh karena itu, pihaknya turut menuntut pelaku penyebaran ditangkap dan ditindak.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirut Pupuk Indonesia Logistik
- BGN Upayakan Dana MBG Tak Reimburse Lagi Mulai Februari 2025
- Polresta Bandara Soetta Kerahkan 100 Personel, Siagakan Pengamanan Libur Panjang Akhir Januari 2025
- 阿尔托大学难申请吗?
- Pertama Kalinya Ada Wamenkominfo di Era Jokowi, Ini Tujuannya!
- Allianz Life Resmi Luncurkan Asuransi Allianz Critical Plus Dengan Uang Pertanggungan 150%
- Cek Daya Tampung SNBP 2025 di ITB Semua Jurusan, Camaba Siap
- ScaleOcean Dorong Sistem Terintegrasi dan Otomatis untuk Industri 4.0
- Rekan Editor Metro TV Diperiksa, Polisi Dapatkan Pelaku?
- Syarat dan Cara Bikin Visa Umrah Mandiri, Segini Biayanya
- 肯特州立大学世界排名详解
- Cek Daya Tampung SNBP 2025 di ITB Semua Jurusan, Camaba Siap
- Dasco Sindir Kader Gerindra yang Tinggalkan Partai: Jangan Kecil Hati!
- 6 Cara Mengajarkan Anak Puasa Sejak Dini
- Go Private Disetujui, Humpuss Intermoda (HITS) Siap Delisting dari Bursa
- Allianz Life Resmi Luncurkan Asuransi Allianz Critical Plus Dengan Uang Pertanggungan 150%
- Google Cloud Targetkan Kontribusi Rp1.400 Triliun untuk Ekonomi Indonesia hingga 2030
- Benarkah Minuman Serat Bisa Bantu Turunkan Berat Badan?
- IPO Diperbesar, Circle Targetkan Valuasi Capai US$7,2 Miliar
- 阿尔托大学难申请吗?