会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini!

MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini

时间:2025-05-31 22:18:49 来源:quickq iphone 作者:知识 阅读:646次

JAKARTA,quickq加速器官网下载 DISWAY.ID --Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa hukum prosedur vasektomi dalam Islam adalah haram apabila dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof.K.H. Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan jasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang dilaksanakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012 lalu.

MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini

MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini

"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," terang Asrorun dalam keterangannya, dikutip Sabtu 3 Mei 2025.

MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini

BACA JUGA:Program MBG Rawan Dikorupsi, Prabowo Minta Jajaran BGN hingga SPPI Jangan Lengah

MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Gizi, Kadin Jalin Kerjasama dengan Industri Susu AS

Dijelaskan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI K.H. Abdul Muiz Ali, alat kontrasepsi seharusnya menjadi pengatur keturunan, bukan untuk membatasi secara permanen, apalagi menjadi dalih untuk bisa melakukan gaya hidup sehat yang menyimpang dari ajaran agama.

Adapun fatwa ini diputuskan dengan mempertimbangkan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi. Hal ini dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat," kata Muiz.

Di sisi lain, berdasarkan hasil ijtima yang sama, hukum vasektomi dapat berubah apabila terdapat kondisi tertentu.

"Dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," tambah Muiz.

BACA JUGA:Partai Golkar Beri Isyarat Dukung Dua Periode Pemerintahan Prabowo Subianto

BACA JUGA:Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia

Syarat pertama adalah tujuan dilakukannya vasektomi tidak menyalahi syariat Islam.

Syarat kedua yakni, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Mau Ajak Anabul Liburan Naik Pesawat? Cek Dulu Persyaratannya
  • Sempat Viral, Aloha PIK 2 Sudah Dibuka, Ini Deretan Fasilitasnya
  • FOTO: Menyambut Festival Salju dan Es Harbin di China
  • Libur Tahun Baru Islam, Ancol Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung
  • 7 Makanan Sehat yang Meningkatkan Kolagen Alami, Bikin Awet Muda
  • Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD Diyakini Menang
  • Virtual Colonoscopy, Alternatif Cepat dan Nyaman Skrining Kanker Usus
  • Libur Tahun Baru Islam, Ancol Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung
推荐内容
  • Saran Psikiater saat Menghadapi Orang dengan Suicidal Thought
  • Layanan Skrining Stroke Nyaman dan Tanpa Nyeri di Mayapada Hospital
  • Mas Dhito Buka Peluang Pertukaran Pelajar dan Beasiswa Bagi Siswa Boarding School
  • Buruh Bakal Gelar Aksi, Tuntut Gubernur Anies Baswedan: Banding, Dong!
  • Turis China Ngemis di Thailand, Dapat Rp4 Juta dalam Sehari
  • Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Dilimpahkan ke Kejati