Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman
JAKARTA,quickq可靠吗 DISWAY.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan red notice terhadap 2 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus ferien job atau magang ke Jerman.
Dua tersangka itu adalah ER alias EW (39) dan A alias AE (37) yang kini masih berada di Jerman.
BACA JUGA:Red Notice Fredy Pratama Baru Dikeluarkan Polri Juni 2023 Meskipun DPO 2014, Brigjen Mukti Juharsa: Sindikatnya Baru Terbongkar
BACA JUGA:Wajib Tahu, Aturan Bea Cukai Ini yang Bikin Harga Sepatu Bola Adidas Asal Jerman Jadi Rp30 Juta
"Update hari ini dari pemyidik menyampaikan telah menerbitkn adanya red notice ya terhadap 2 tersangka tersebut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 24 April 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan undang-undang. Terlebih, kasus ini menjadi sorotan publik.
"Untuk secara teknis lainnya tentu akan kita tunggu updatenya proses terus berkesinambungan dan ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik atau perhatian publik menjadi kewajiban polri untuk menuntaskan perkara ini dengan prosedural dan tentunya secara baik menurut UU," ungkapnya.
BACA JUGA:Tersangka TPPO Modus Magang Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Terungkap Dapat Keuntungan Uang
BACA JUGA:33 Universitas Tertipu Magang di Jerman, Kemendikbudristek: Bukan Program Kampus Merdeka!
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob atau kerja paruh waktu.
Total ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Alasan Disangkakan Pasal TPPO
- 1
- 2
- »
下一篇:KKP Ungkap Kenapa Teluk Balikpapan Dipilih Sebagai Lokasi MSP Project
相关文章:
- Enggak Takut Perang, Iran Tak Akan Stop Ambisi Pengembangan Nuklir
- VIDEO: Islam Ajarkan Keseimbangan, Jangan Berlebihan di Bulan Ramadan
- Hanya dalam Hitungan Menit, Rendang 300 Kg Milik Willie Salim Raib
- VIDEO: Orang Pertama di Dunia yang Berhasil Implan Jantung Buatan
- Kesiapan Paskibraka untuk Upacara 17 Agustus di IKN Diungkap Kepala BPIP
- Kampanye Anies di Padang Sesak Dipadati Simpatisan: 'Republik Ini Bukan Untuk Keluarganya'
- VIDEO: Jangan Jadi Budak Dunia, Jadilah Hamba Allah yang Taat
- Cara Memilih Kolang
- Gerak Cepat, 1.164 Kader Partai Golkar Disiapkan Untuk Pilkada 2024
- VIDEO: Islam Ajarkan Keseimbangan, Jangan Berlebihan di Bulan Ramadan
相关推荐:
- Gugat Midjourney, Disney hingga Universal Muak Sama Karya AI
- Amankah Jalan Kaki di Pagi Hari Saat Puasa?
- Wapres Gibran Ajak Masyarakat Hayati dan Terapkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari
- Pramugari Ungkap Waktu yang Tepat bagi Penumpang ke Toilet Pesawat
- Dominasi Starlink Mulai Dihadang, Jeff Bezos Siap Tantang Elon Musk!
- Survey IPO: 68% Masyarakat Nilai Pelaksanaan MBG Memuaskan
- Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Netizen Pertanyakan Netralitas Pejabat Negara
- Jokowi Minta TNI
- Prof Salim Said Tokoh Pers dan Pengamat Militer yang Kini Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya
- Cara Aman Minum Air Lemon Setiap Hari
- Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara Perayaan HUT ke
- SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif Tamak Jadi Pasal yang Memberatkan
- Kompolnas Percaya Satgas Bisa Berantas Judi Online
- Edan! Nikita Mirzani Makin Menjadi
- Cek Kapan Pengumuman Sekolah Kedinasan 2024? Intip Jadwal Lengkapnya
- Kronologi Bunuh Diri Lettu Eko Diungkap TNI AL: Tedengar Letusan Senjata
- Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun
- Lulusan Sekolah Usaha Perikanan Menengah Memiliki Daya Saing Tinggi di Pasar Kerja
- Wow! Nama GM Radio Prambors Dicatut Istri SYL untuk Beli Rumah Mewah
- Putuskan Rombak Direksi, Chandra Asri Pacific (TPIA) Juga Gelontorkan Rp484 Miliar Sebagai Dividen