会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi!

Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

时间:2025-05-31 22:15:41 来源:quickq iphone 作者:时尚 阅读:674次

JAKARTA,quickq电脑版更新后没网 DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Dengan demikian, AG pacar Mario Dandy ini tetap dipidana selama 3,5 tahun.

Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

Atas penolakan banding tersebut, AG akhirnya mengajukan kasasi. 

Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

BACA JUGA:Keponakan Ancam Lapor Balik Wamenkumham ke Polisi

Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

"Sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.

Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo membenarkan permohonan kasasi tersebut. 

"Pernyataan kasasi sudah kami sampaikan kemari ke PN Jaksel. Jam 15.15 WIB di aktanya," kata Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG, saat dikonfirmasi Jumat, 12 Mei 2023.

Mangatta mengatakan, walaupun pihak telah resmi menyatakan kasasi namun memori berkas itu masih belum diserahkan bersamaan dengan pernyataannya. Ia berencana memberikan memori kasasi itu dalam beberapa pekan kedepan.

BACA JUGA:Temuan Mengejutkan KNKT Usai Cek Bus PO Duta Wisata yang Terjun di Guci Tegal Hingga Polisi Tetapkan Sopir dan Kernetnya Tersangka

"Namun untuk memori kasasi-nya kemungkinan minggu depan atau 2 minggu lagi baru kami masukkan," jelas dia.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy. 

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya. 

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan. 

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Apel Hijau Bisa Jadi Masalah buat Asam Lambung, Benarkah?
  • Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud
  • Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Kapolri Copot dan Mutasi 24 Personel ke Yanma
  • Pedagang Tahu Menjerit Harga BBM Bersubsidi Naik: Kecewa Banget, Sangat Prihatin!
  • Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Ribuan Dollar Amerika dan Singapura
  • Pekan ASI Sedunia: Ibu Menyusui Butuh Dukungan Penuh
  • Tanpa Persetujuan Trump, Uni Eropa dan Inggris Terapkan Sanksi Baru ke Rusia
  • BKKBN Buka Suara soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
推荐内容
  • Link dan Cara Lihat Live Skor Hasil Tes SKD CPNS 2024, Peserta Bisa Pantau Nilai Ujian!
  • 3 Minuman yang Bikin Tulang Kuat, Enak dan Murah Harganya
  • Ridwan Kamil Jadi Cawapres Pilihan Projo, Pengamat: Karena Punya Kedekatan dengan Jokowi
  • Viral Sopir Taksi Diduga Kena 'Angin Duduk', Kenali Gejalanya
  • Lagi Viral, Jangan Coba
  • Menyangkut Marwah Polri, ISESS Desak Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dituntaskan