Saat Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dimentahkan DPR, Kaesang Makin di Atas Angin!
JAKARTA,quickq iphone DISWAY.ID - Badan Legislasi DPR mementahlan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam UU Pilkada harus dihitung saat penetapan pasangan calon.
Dalam rapat Baleg DPR, mayoritas fraksi kekeh mengacu putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU yang mengatur syarat usia dihitung saat pelantikan.
BACA JUGA:Viral Logo Garuda Biru Peringatan Darurat Ramai di Medsos usai DPR Tolak Putusan MK, Ini Artinya!
BACA JUGA:Baleg DPR Tetapkan Syarat Parpol Parlemen Usung Cagub Tetap 20 Persen: Gak Bisa Dicampur, Nanti Kacau Gimana ke KPU-nya
Hal ini dinilai banyak pihak bakal memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada. Ketua Umum PSI itu disebut bakal memanfaatkan keuntungan itu untuk bertarung di Pilkada 2024.
Syarat kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung ini menjadi polemik usai MA mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. MA merubah total PKPU yang awalnya mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Lalu, apa isi pasal PKPU sebelum diubah MA itu:
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon
Kemudian, MA mengubah pasal itu menjadi berbunyi:
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih
Meski MA tidak mengubah syarat usia pasal dalam Undang-Undang Pilkada, tetap saja hal ini menimbulkan polemik. Adapun pengujian pasal dalam undang-undang merupakan kewenangan MK.
Dalam hal ini, MA hanya mengubah aturan teknis yang dibuat KPU untuk proses pendaftaran calon.
Latar belakang pengujian pasal syarat usia ini bermula dari gugatan dua orang mahasiswa ke MK. Salah satunya diajukan oleh mahasiswa bernama Fahrur Rozi dan Anthony Lee.
BACA JUGA:Baleg DPR RI Setuju Syarat Minimal Usia Cagub-Cawalkot, Kaesang Bisa Daftar di Pilkada 2024
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·5 Teh Terbaik untuk Mengusir Perut Buncit
- ·Bantah Libatkan Ormas pada Program Makan Bergizi Gratis, BGN Minta Masyarakat Lebih Kritis
- ·Susul China, Korea Utara Mengkritik Keras Proyek Golden Dome Trump
- ·Wabah E. coli di McDonald's, Satu Orang Meninggal Puluhan Sakit
- ·7 Manfaat Mengejutkan Temu Lawak Si Rempah Jawa
- ·Harga Emas Naik, Analis: Masih Berpotensi Menguat Menuju USD3.400
- ·Lansia Sakit Jantung Batal Terbang, Kompensasi Maskapai Voucher Kopi
- ·Harga Emas Pegadaian Hari Ini Dijual Mulai Rp1.004.000, Cek Rinciannya!
- ·Jangan Main
- ·Kesehatan Mental Jadi KTI 2024, Dicari 6 Juta Warganet: Mayoritas Gen Z
- ·Anak Berdiri di Kursi Pesawat, Pramugari Ancam Denda Ibunya Rp1,9 Juta
- ·Kesalahan Sarapan yang Ternyata Bisa Bikin Perut Buncit
- ·Pesona Kota Qingdao, Lokasi Laga China vs Timnas Indonesia
- ·Harga Minyak Stabil, Pasar Tunggu Kepastian Keputusan OPEC
- ·Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
- ·Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran: Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Sampai ke Rakyat!
- ·Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran: Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Sampai ke Rakyat!
- ·Jaksa Agung dan Menteri Imipas Bertemu, Bahas Rencana Transfer of Prisoner Sejumlah WNA
- ·PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada
- ·Investor Waspada! BEI Pantau Gerak