THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H
JAKARTA,quickq可靠吗 DISWAY.ID -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.
“THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
BACA JUGA:Prabowo: THR dan Gaji ASN, TNI-Polri Cair 100%, Gaji ke-13 Menyusul di Juni
Aturan Pembayaran THR
Menaker merujuk pada aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta regulasi teknis dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut:
Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
Pekerja dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.
THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk kesejahteraan bagi buruh dan karyawan menjelang hari raya.
BACA JUGA:Segini Anggaran THR ASN dan Non-ASN Disiapkan Pemkab Tangerang Untuk Lebaran 2025
Posko Pengaduan THR
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko THR 2025 di berbagai daerah.
Posko ini bertujuan untuk:
Memberikan layanan konsultasi bagi pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR.
Menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran, seperti keterlambatan pembayaran atau pencicilan THR oleh perusahaan.
Memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pengusaha jika terjadi perselisihan terkait THR.
"Saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi serta kabupaten atau kota untuk membentuk posko THR guna memastikan hak pekerja terpenuhi," tambah Yassierli.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- 4 Hal yang Harus Dihindari Agar Sarapan Kamu Jadi Lebih Sehat
- Ramai Isu Suswono Jadi Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Begini Respons Nasdem
- Tantangan UMKM Hadapi Kesulitan Akses Pembiayaan dan Literasi Keuangan Terjawab Lewat Program Ini
- ICP Turun Jadi US$65,29 per Barel, Ini Deretan Penyebabnya
- Gari Acar Jahe Merah, Benarkah Sesehat Itu?
- 5 Hal Penting yang Harus Dilakukan saat Pasangan Kepergok Selingkuh
- Rayakan HUT ke
- FOTO: Misi 'Biarawati' Meksiko Sebarkan Manfaat Ganja Medis
- Sempat Bebas, Ronald Tannur Kini Kembali Ditangkap di Surabaya
- Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Pengacara Berikan Ini ke Kliennya
- Telkom Sematkan AI pada Layanan Netmonk, Kini Monitoring Jaringan Semakin Canggih
- 5 Hal Penting yang Harus Dilakukan saat Pasangan Kepergok Selingkuh
- Cara Mengatasi Cat Tembok Mengelupas Terkena Rembesan Air Hujan
- SRC Transformasi Toko Kelontong Jadi Pilar Ekonomi Kerakyatan
- Waspada Virus COVID
- PP Presisi Lakukan Pergantian Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya!
- Kota Es Harbin China Catat Rekor Lonjakan Turis di Libur Tahun Baru
- 3 Cara Simpan Buah Naga agar Lebih Tahan Lama, Awet hingga 6 Bulan
- Cuma Ada 3 Orang yang Tak Butuh Paspor buat Keliling Dunia
- Mendag Sebut Platform AI Bantu UMKM Akses Informasi Ekspor