Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal
JAKARTA,quickq苹果版下载vqn DISWAY. ID -Partai Rakyat Adil dan Makmur atau PRIMA menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin pemilu ditunda tapi dihentikan dan dimulai dari awal.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono saat konferensi pers di Kantor DPP PRIMA, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
"Yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tapi prosesnya itu dihentikan dan dimulai dari awal lagi," ujar Agus Jabo Ptiyono kepada media.
"Dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," lanjutnya.
Menurut Agus, tuntutan yang dilakukan oleh partainya itu tidak ada hubungannya dengan partai politik lainnya. Tuntutan yang dilakukannya itu hanya untuk mendapatkan hak politik PRIMA.
"Kita hanya fokus ke persoalan bagaimana hak politik, hak sipil kami sebagai warga negara dihormati dan dijjnjung tinggi. Itu yang menjadi landasan kita," imbuhnya.
Adapun hak politik yang dimaksud oleh PRIMA, yaitu hak politik menjadi peserta pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, PRIMA sempat mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2024. Namun, sayangnya harus terhenti karena PRIMA tidak lolos pada tahapan verifikasi administrasi.
Namun, tidak sampai disitu, PRIMA justru merasa ada kecurangan yang dirasakannya dan mulai melaporkan kecurangan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahun 2022 lalu tetapi laporannya tersebut ditolak oleh Bawaslu.
Pantang menyerah, PRIMA pun akhirnya melaporkannya kembali tapi saat itu KPU dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Akan tetapi laporan tersebut pun kembali ditolak. PTUN menolak laporannya tersebut karena objek sengketanya yang sama, yaitu berita acara hasil verifikasi administrasi.
Padahal, berdasarkan Undang-undang KPU dijelaskan ketetapan yang bersifat final dan mengikat itu diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022, jadi tidak berwenang karena objeknya bukan putusan KPU.
Kemudian, pada 26 Desember 2023, PRIMA kembali melaporkan KPU dengan upaya hukum sengketa pemilu. Namun laporan tersebut lagi-lagi tidak diterima dalam putusannya.
Merasa tidak puas, PRIMA pun akhirnya mengajukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan objek perkara dirugikan partai dengan objek perkara dirugikan PRIMA oleh kpu saat verifikasi partai dan menghukum KPU membayar denda 500 juta.
下一篇:74 Lokasi Pusat UTBK SNBT 2025 yang Wajib Diketahui Camaba, Cek Daftarnya di Sini!
相关文章:
- FSGI Desak Mendikdasmen Hentikan Program KDM yang Kirim Siswa 'Nakal' ke Barak Militer
- Upaya Dubai Hapus Citra Wisata Mahal, Promosikan Stopover Destination
- Data Ekonomi Jadi Sorotan, Yen Jepang Ditekan Dolar AS
- Harga Emas Kembali Anjlok, Investor Tunggu Data Ekonomi Terbaru AS
- Di Google Maps Ada 'Wisata Tukang Parkir Preman Malang', Lokasi Apa?
- Menko Luhut Pastikan Anggaran Program Makan Siang Gratis Dibagikan Bertahap
- Bukan Cuma Jepang, Bursa Asia Dibayangi Ketidakpastian Manuver Trump
- PDIP Bakal Tutup Bulan Bung Karno di GBK, Acara Diramaikan Grup Band RAN
- Diet Tiongkok Lagi Viral, Diklaim Bisa Turunkan BB 10 Kg dalam 5 Hari
- Turis Thailand Ramai
相关推荐:
- Datang dan Saksikan Pilihan Bunda Awards, Bertabur Bintang!
- Anies Janji Bentuk Pendidikan Jakarta Setara Luar Negeri
- Aurora Borealis dan Hujan Meteor Hiasi Langit China, Turis Terpukau
- Upaya Dubai Hapus Citra Wisata Mahal, Promosikan Stopover Destination
- 5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Udang
- 5 Langkah Foreplay yang Bikin Bercinta Makin Menyenangkan
- 5 Langkah Foreplay yang Bikin Bercinta Makin Menyenangkan
- 13 Desember, Sidang Perdana Kasus Ahok Digelar
- Menaker Yassierli: Telat Bayar THR? Perusahaan Akan Dapat Sanksi Berat!
- Bawaslu Ingatkan Pengawas Pemilu di Pidie Jaya untuk Waspadai Politik Uang dan Suap
- 7 Rekomendasi Bakso Enak dan Legendaris di Jakarta
- Muzani Ungkap Alasan Prabowo Sambangi Megawati
- Asing Net Sell Rp720,80 Miliar Kala IHSG Menguat, Saham
- BPJS Kesehatan Ungkap Peningkatan Pasien Gagal Ginjal Kronis, Ini Pemicunya
- FOTO: Desa Meat, Sentra Kain Tenun Ulos di Danau Toba
- Menara Eiffel Ditutup Sementara Gara
- INTIP: Hal
- Catat, 5 Kebiasaan Sepele yang Bisa Menyebabkan Usus Buntu
- Ahli dari UII Sebut Kasus Ahok Bukan Termasuk Delik Aduan
- Kak Emma Enggan Penuhi Panggilan Polisi