Perludem Sebut Penghapusan LPSDK Peluang Aliran Dana Gelap Masuk ke Parpol
JAKARTA,quickq加速器有什么用 DISWAY.ID -Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan hilangnya aturan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari PKPU dapat memberi cela untuk aliran dana gelap ke partai politik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Juni 2023.
Menurut Fadli, dengan dihapusnya LPSDK sama saja tidak adanya ruang untuk publik dalam mengawasi penerima atau pemberi sumbangan dana pemillu.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Parpol Masih Punya Peran Sentral
BACA JUGA:Seorang Pimpinan Parpol Segera Ditangkap KPK Dibocorkan Denny Indrayana: Pimpinan KPK Sudah Izin Presiden
“Ini akan menghambat publik bisa mengetahui terkait dengan siapa saja yang menerima sumbangan kepada peserta pemilu,” ujar Fadli Ramadhanil kepada media.
Diketahui, kata Fadli, LPSDK sendiri merupakan instrumen yang dijadikan untuk mengetahui penyumbang kepada partai politik dan batasan sumbangan mereka.
BACA JUGA:Perludem Nilai Penghapusan LPSDK Melemahkan Gerakan Antikorupsi dan Pemilu Bersih
Bahkan dengan adanya LPSDK, tambah Fadli, dapat memastikan sumber dana yang disumbangkan ke partai politik itu telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu.
Maka dari itu, Fadli merasa aneh jika pengawasan dana kampanye ini hanya dilakukan di awal dan di akhir proses pemilu. Karena menurutnya, tidak ada lagi ruang untuk melakukan penindakan terhadap dana kampanye.
“Menurut saya ini sudah banyak anomali yang sepertinya sedang membawa proses penyelenggaraan pemilu masuk kepada jurang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang berintegritas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghapus aturan soal LPSDK dari PKPU. Adapun penghapusan LPSDK tersebut dilakukan karena tahapan masa kampanye Pemilu 2024 yang terhitung singkat, yakni 75 hari.
"Masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK," ujar Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik kepada media, Rabu, 7Juni 2023.
"Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," lanjutnya.
- 1
- 2
- »
下一篇:PDIP Ngegas! Minta Pemerintah Tak Buru
相关文章:
- Jokowi: Pancasila jadi Fondasi Indonesia Untuk Berhasil Hadapi Krisis Global
- Makna Busana Paus Fransiskus: Simbol Kesederhanaan Hingga Akhir Hayat
- Diperiksa 10 Jam dalam Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Diam Seribu Bahasa!
- Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
- Didukung PAN untuk Maju di Pilpres 2029, Prabowo: Nanti Lah, Kita Kerja Dulu untuk Rakyat
- Bakal Punah, 11 Maskapai Ini Masih Terbangkan Pesawat Double Decker
- FOTO: Parade Hari Kartini di Kawasan Bundaran HI
- Jalani Lima Kali Pemilu, Arief Hidayat Sebut Demokrasi Indonesia Ada di Titik Defisit
- FOTO: Retrospeksi Nicholas Ghesquiere dan Seleb Korea di Show LV
- Timbulkan Rasa Cemburu, PMJ Keluarkan Aturan Polisi Tak Boleh Mengawal Moge
相关推荐:
- Ucapan Selamat Hari Buruh Presiden Jokowi, 'Harus Beri Dampak Positif di Berbagai Aspek!'
- Gibran Mengaku Dapat Petuah dari Ma`ruf Amin, Pentingnya Keberlanjutan
- Jangan Salah Pilih, Ini Makanan Terbaik untuk Masa Emas Anak
- Apa yang Terjadi Pada Tubuh Jika Sering Makan Makanan Pedas?
- Kapan Terjadinya Peristiwa Isra Miraj? Ada Perbedaan Pendapat Ulama
- 3 Wilayah Indonesia Diguncang Gempa Hari Ini 17 Mei 2024, Terjadi di Maluku dan NTT
- Cara Membedakan Nyeri Pinggang Biasa dan Karena Penyakit Ginjal
- Satkar Ulama Indonesia Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Partai Golkar Lagi
- Apa Benar Tanda
- Jangan Makan Dua Makanan Ini Bersamaan dengan Minuman Soda
- FSGI Desak Mendikdasmen Hentikan Program KDM yang Kirim Siswa 'Nakal' ke Barak Militer
- FOTO: Koleksi Busana Tembus Pandang Saint Laurent di Paris
- Usai 6 Hari Ditutup, Menara Eiffel Kini Dibuka Kembali
- Kapan Minum Air yang Tepat Setelah Makan?
- Resmi! Jadwal OSN 2025 untuk Jenjang SD
- FOTO: Keanggunan Anggrek yang Menginspirasi Fashion
- Mayapada dan Kalbe Farma Wujudkan Ekosistem Layanan Kanker Terpadu
- FOTO: Gotong Royong Bersih
- Airlangga dan Zulhas Bahas Koalisi Poros Keempat Sekembalinya dari Amerika
- 16.305 Jemaah Haji Khusus 1444 H Sudah Lunasi Pembiayaan