KKP Ingatkan Pentingnya Laporan Tahunan Pemanfaatan Ruang Laut ke Operator Kabel Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingatkan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), yang merupakan pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menyampaikan laporan tahunan tepat waktu.
Kewajiban penyerahan laporan tahunan tersebut diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut, dan sejauh ini KKP sudah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama ke-27 operaor kabel laut.
Baca Juga: Bahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menjelaskan pemegang KKPRL memiliki konsekuensi denda Rp5 juta per hari apabila terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL sesuai Permen KP No 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui proggres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan karena masa berlaku KKPRL hanya 2 tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan berusaha,” ujar Doni Ismanto, dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (13/6).
Doni menegaskan penerbitan KKPRL seyogyanya diikuti produktivitas sehingga iklim usaha di ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan. Laporan tahunan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha di ruang laut sesuai koordinat yang disepakati.
“Tujuannya bukan mempersulit justru dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku usaha menghadapi kendala. Kemudian kami jembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas,” ungkap Doni.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menambahkan sejak 2020 telah diterbitkan 50 dokumen KKPRL khusus untuk penggelaran SKKL. Saat ini sedang on progress lagi pengajuan penerbitan beberapa KKPRL untuk kegiatan serupa.
Mekanisme penggelaran SKKL diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, dan Kepmen KP No 77 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen KP No. 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Anies Perpanjang PSBB di Jakarta, Ruang Isolasi Cuma Tersedia Segini Nih...
相关文章:
- DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Dibawa ke Paripurna
- Bukan di Kulkas, Simpan 6 Makanan Ini Cukup di Suhu Ruang
- Penyebab Gondongan pada Anak, Orang Tua Harus Waspada
- Bali Kalahkan Maladewa, Raih 'Mahkota' Destinasi Paling Romantis 2024
- Angka Pengangguran Gen
- Layanan Modern Mayapada Hospital untuk Deteksi Dini Kanker Payudara
- RPLN Naik Jadi 35%, BI Dorong Pendanaan Bank Lebih Kompetitif
- Era Digital Tantang Etika Jurnalistik, Dewan Pers Perlu Meredefinisi Peran
- Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!
- RPLN Naik Jadi 35%, BI Dorong Pendanaan Bank Lebih Kompetitif
相关推荐:
- KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
- Layanan Modern Mayapada Hospital untuk Deteksi Dini Kanker Payudara
- Daftar Tempat Wisata yang Kasih Diskon Spesial Pilkada 27 November
- Pemerintah Bakal Sederhanakan Regulasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
- Redam Konflik Sosial, Kemensos Kukuhkan Keberadaan Pelopor Perdamaian
- Airport Tax Hanya 2,6%, Angkasa Pura Bantah Jadi Biang Kerok Mahalnya Tiket Pesawat
- Prediksi Tren Kecantikan 2025: Otentik dan Natural Beauty
- Ilmu Astronacci Buktikan Daya Magis, Gema Sabet Rekor MURI
- Status Bobby Nasution di Golkar Diungkap Airlangga Hartarto
- VIDEO: Karakter Disney Raksasa Hiasi Langit Santiago Jelang Natal
- Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?
- Projo Minta Jokowi Lengser Jangan Balik ke Solo, 'Mubazir Bisa Pimpin Parpol', Golkar?
- Mardiono Akui Belum Terima Undangan Untuk Dalam Kabinet Mendatang
- Hari Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan
- Kehadiran Polri Perlemah KPK? Ini Komentar Febri...
- Ketika Luhut Sudah Bertitah, Jajaran Anies Baswedan Gak Bisa Ngelawan
- Resmi Ditahan KPK, Harta Kekayaan Politikus PDIP Bikin Dada Sesak!!
- Sandi Bakal Jadi Menteri Jokowi, BPN: Hoax!
- Waskita Karya Kembali Raih Kontrak Baru Hingga Rp400 Miliar, Garap Proyek Jalan di IKN
- PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!