KLHK Sikat Oknum Penyelundup Opsetan Satwa Dilindungi
Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan penyelundupan ratusan opsetan atau hewan yang diawetkan, berbagai jenis satwa dilindungi di wilayah Maluku dan Papua.Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua AG Marthana dalam keterangan tertulis diterima di Yogyakarta, Selasa (12/6/2018), mengatakan bahwa Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku Papua, telah siap menyerahkan berkas tersangka WJM (43), dan barang bukti opsetan satwa dilindungi, kepada Kejaksaan Tinggi Papua.
Penyerahan berkas dan barang bukti tersebut akan dilakukan setelah libur Hari Raya Idul Fitri nanti, ujar Marthana. Upaya proses yustisi ini adalah upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam di wilayah kerja Balai Gakkum Maluku Papua, katanya.
WJM adalah seorang warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat, yang tertangkap tangan di Bandara Sentani pada Sabtu (13/01), saat mencoba menyelundupkan ratusan opsetan satwa dilindungi. Dari penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa 220 opsetan berbagai jenis burung, dua opsetan tikus, satu opsetan kuskus, 34 lembar kulit satwa mamalia, dan lima lembar kulit reptil.
Atas kejahatan ini, penyidik menetapkan WJM sebagai tersangka, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak 100 juta rupiah, karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2 Huruf b, c, dan d juncto Pasal 40 Ayat 2.
Sementara di Sulawesi, Balai Gakkum Sulawesi melakukan penyidikan atas kasus kapal pembawa kayu ilegal yang ditahan Bea Cukai Unit Operasi Pantoloan, Sabtu (02/06). Penahanan kapal ini dilakukan di perairan Tanjung Mangkaliat, karena adanya muatan kayu meranti campuran dan kayu ulin sebanyak 40 meter kubik tanpa dokumen sah. Setelah itu, Bea Cukai Pantoloan menyerahkan Kapal KLM Citra Niaga diserahkan ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi (04/06).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KLM Citra Niaga tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), faktur Angkutan kayu Olahan (FA KO) yang ada diduga palsu, tidak ada Surat Persetujuan Berlayar, dan tiga orang tidak terdaftar sebagai penumpang atau sebagai anak buah kapal.
Nahkoda KLM Citra Niaga mengakui muatan kayu berasal dari Tanjung Mangkaliat dan akan dibawa ke Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Dengan demikian, nahkoda sekaligus pemilik KLM Citra Niaga ini, terancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal lima tahun, dan denda minimal 500 juta rupiah dan maksimal Rp2.5 miliar rupiah. Pelaku diduga melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 33 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perlayaran.
(责任编辑:休闲)
- 6.748 Kasus Positif dalam Sepekan PSBB Transisi, Mas Anies Tolong
- Turis China Ngemis di Thailand, Dapat Rp4 Juta dalam Sehari
- Ironi dari Tempat
- Intip Makna dan Filosofi Logo Hari Santri Nasional 2024, Simak Informasinya!
- FOTO: Lampion Merah Merona Sambut Imlek di Jakarta
- Menko PMK: Lapangan Kerja Solusi Paling Strategis Masyarakat Menengah Turun Kelas
- Tips Mencari Rekomendasi Elektronik dan Gadget Terbaik di Voltbaba
- Apel Hijau Bisa Jadi Masalah buat Asam Lambung, Benarkah?
- Ampun deh, Kasus Covid
- Apel Hijau Bisa Jadi Masalah buat Asam Lambung, Benarkah?
- Puan Maharani Tegaskan PDIP Tak akan Masuk Kabinet, Tapi Tetap Dukung Pemerintahan Prabowo
- Ironi dari Tempat
- Sofyan Basir Jadi Tersangka, Jokowi Bilang Apa?
- Gapai Kemuliaan Roadshow, Program Dakwah Interaktif dan Inspiratif
- Polisi Selidiki Video Hoax Polisi Hadang FPI di Tasikmalaya
- Link dan Cara Lihat Live Skor Hasil Tes SKD CPNS 2024, Peserta Bisa Pantau Nilai Ujian!
- Setelah Dinyatakan Pailit, Sritex Diminta Tak Buru
- Dokter Jelaskan Bahaya Bayi Prematur Langsung Dimandikan
- Orang Demokrat Kaget: Anies Baswedan Paling Populer?
- Simak Kunci Jawaban Sulingjar Paket A Guru SD