会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 JK Bersidang di PN Jakpus, Ada Apa Nih?!

JK Bersidang di PN Jakpus, Ada Apa Nih?

时间:2025-05-31 21:36:51 来源:quickq iphone 作者:时尚 阅读:938次
Warta Ekonomi,quickq最新app Jakarta -

Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), menghadiri pemanggilan dirinya sebagai saksi atas kasus Jero Wacik yang kini dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Jusuf Kalla mengatakan kehadirannya hanya sebagai saksi atas PK Jero Wacik. Karenanya ia meminta hakim memberikan keringanan terhadap terdakwah. Dalam persidangan, JK mengungkapkan dana operasional menteri (DOM) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014. Olehnya itu, menteri dapat menggunakan dana operasional tersebut untuk membantu tugas menjalankan pemerintahan.

JK Bersidang di PN Jakpus, Ada Apa Nih?

JK Bersidang di PN Jakpus, Ada Apa Nih?

"Sesuai aturan pengelolaan. Seperti tadi saya katakan, filosofi pemberian diskresi untuk menutup penggunaan yang harusnya bisa dipakai untuk menjalankan tugasnya, tapi juga pribadinya agar dapat menjalankan pemerintahan dengan baik. Lumpsum itu diberikan langsung dan pemakaian diskresi," jelasnya di Jakarta, Senin (13/8/2108).

JK Bersidang di PN Jakpus, Ada Apa Nih?

Dalam sidang itu, jaksa KPK juga bertanya terkait boleh tidaknya dana operasional tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga. Menurut JK, hal itu boleh saja, sebab dalam menjalankan tugas menteri juga harus sehat, bahkan jika terhadap relasi juga tidak lepas dari diskresi seorang menteri.

JK Bersidang di PN Jakpus, Ada Apa Nih?

"Menteri juga manusia biasa. Untuk menjalankan tugasnya menteri harus sehat, atau hubungan relasi tidak lepas dari pada diskresi seorang menteri menjalankan tugas," terangnya.

Perlu diketahui, Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi pada kasus dana operasional menteri (DOM), bahwa ada sejumlah bukti baru yang diajukan Jero Wacik, salah satunya keterangan JK.

Jero Wacik yang merupakan eks Menteri ESDM dihukum pidana penjara selama 4 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu sempat dibanding tetapi putusannya tetap, hingga akhirnya diajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • 5 Cara Alami Mengusir Tokek dari Rumah, Bye
  • Kemen PPPA
  • Wamenperin Beberkan Strategi Kopi Indonesia Kuasai Pasar Global Lewat Inovasi
  • Giring Berikan Sindiran Pedas, Singgung Pemimpin yang Politisasi Agama
  • Kapan Hari Guru Nasional dan Hari Guru Sedunia? Cek Perbedaannya
  • Bali Masuk Daftar Destinasi Tak Layak Dikunjungi, Dispar Angkat Bicara
  • Geger Formula E Jakarta Pecahkan Rekor Dunia sebagai Ajang Balapan Sepi Penonton, Begini Faktanya...
  • Ponsel Meledak hingga Bakar Kursi Pesawat, 100 Penumpang Dievakuasi
推荐内容
  • Habiburokhman: 7 dari 8 Fraksi Komisi III DPR Tolak Polri di Bawah Kemendagri
  • 3 Hal Sederhana saat Bangun Tidur Ini Bisa Bikin Jaga Mood Seharian
  • Dijemput Petugas, Bripka Madih Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
  • Wisata Viral di China, Naik Tangga di Atas Langit Setinggi 1.480 Meter
  • Hakim MK Ridwan Mansyur Ujug
  • BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca Ekstrim Hari Ini, 19 Wilayah Berpotensi Diterpa Cuaca Buruk!