Berkas 8 Tersangka Net89 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Korban Tembus Rp 2 Triliun
JAKARTA,quickq加速器苹果版 DISWAY.ID- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 8 tersangka investasi bodong robot trading Net89 dan akan melinpahkan berkasnya pada Kejaksaan yang megakibatkan kerugian korban Rp 2 triluin.
"Terhadap delapan tersangka, yaitu AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan DA, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 21 Januari 2023.
Usai memeriksa kedelapan tersangka tersebut, selanjutnya, Polri bakal melimpahkan perkara kasus Net89 ke Kejaksaan.
BACA JUGA:Bagini Cara Tambah Kuota Pembelian BBM Subsidi Untuk Kendaran Pribadi 20 Liter Menjadi 60 Liter
BACA JUGA:Bareskrim Kirim Berkas Perkara Milik Korporasi PT Afi Farma dan Tersangka Lain ke JPU Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum," katanya.
Dalam kasus robot trading Net89 Polisi sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka.
Akan tetapi, saat ini tersisa tujuh tersangka lantaran tersangka Hanny Suteja (HS) telah meninggal dunia karena kecelakaan pada 30 Oktober 2022 lalu.
Adapun ke tujuh tersangka tersebut yakni Andreas Andreyanto (AA), Lauw Swan Hie (LSH), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Reza Shahrani (RS), Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), dan David (D).
BACA JUGA:Fakta Unik Peking Duck Day yang Diperingati Setiap 18 Januari di Amerika, Begini Sejarahnya
BACA JUGA:Cara Beli BBM Subsidi di 200 SPBU Berlaku 3 Februari 2023 Menggunakan QR Code
Adapun perannya yaitu Pemilik Net89 berinisial AA, Direktur PT PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) berinisial LSH, Founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, dan Lima orang sub-exchanger berinisial RS, AAL, HS, FI, dan DA.
Polisi menyebutkan kasus ini membuat kerugian 300 ribu member robot trading Net89 yanv mencapai Rp 2 triliun.
Para tersangka kasus robot trading Net89 dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Mendikdasmen: Makan Bergizi Gratis Dukung Program Sekolah Sehat
- CATL Nyetrum Indonesia! Bahlil Pastikan Pabrik Baterai Rp98 Triliun Dimulai Juni!
- Polisi Resmi Tetapkan Artis Ini Tersangka UU ITE, Siapa?
- Kinerja Kinclong, Laba Bersih AISA Melonjak 269%
- Macron: Kredibilitas Amerika Serikat dan Eropa Terancam Jika Gagal Akhiri Perang Rusia
- Vaksin Herpes Zoster Ditemukan Bisa Cegah Penyakit Jantung
- Daftar Gaji Pegawai Bawaslu 2024 yang Naik Disahkan Jokowi 2 Hari Jelang Pencoblosan
- Sering Lupa? 7 Kebiasaan Ini Diam
- Heboh Tren Aplikasi Koin Jagat, Komdigi Akan Cek Dampaknya di Masyarakat
- Pemerintah Diskon Lagi Tarif Listrik Hingga Tiket Pesawat, Demi Genjot Ekonomi Kuartal II
- FOTO: Semarak Festival Sanja Matsuri 2025 Tokyo, Ramai Dihadiri Yakuza
- Luhut Turun Gunung Bantu Gibran Kawal Hilirisasi Kemenyan
- Treatment Berbasis Laser Diprediksi Bakal Tren di Indonesia di 2024
- Dalam Empat Bulan, Sri Mulyani Laporkan Negara Telah Kantongi Rp557,1 Triliun dari Pajak
- Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023, Apa Arti 'Pick Me'?
- Ditemukan Kejanggalan, KPU Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
- INFOGRAFIS: Awas Obesitas Sentral, Cek Ukuran Celana Kamu
- KPK Periksa Dirut PT PJB atas Kasus PLTU Riau
- 7 Makanan Sehat yang Meningkatkan Kolagen Alami, Bikin Awet Muda
- Beda Belanja Skincare ala Milenial dan Gen Z, Milenial Pilih Serum