Aturan Pembayaran Tol MLFF Diteken Jokowi, Ada Dendanya!
JAKARTA,quickq官网ios版 DISWAY.ID- Aturan sistem pembayaran Tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) segera di terapkan pemerintah.
Hal tersebut seiring dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan tersebut membahas tentang implementasi sistem tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
BACA JUGA:Erik Ten Hag Berikan Salam Perpisahan yang Manis Buat Manchester United
BACA JUGA:Megawati Sentil Nadiem dan Sri Mulyani Mahalnya Biaya Pendidikan: Negara Itu Harus Membiayai!
Aturan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pada pasal 67 ayat 2 beleid tersebut, proyek MLFF disebut dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan termasuk dalam sistem pengumpulan tol secara elektronik yang dilaksanakan oleh Menteri PUPR.
Adapun proyek MLFF baru saja ditetapkan menjadi proyek strategis nasional (PSN) terbaru pada 2024.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," bunyi pasal 105 PP tersebut, dikutip, Minggu 26 Mei 2024.
BACA JUGA:Gempa Besar Guncang Vanuatu Minggu Pagi, Berkekuatan M 6.4!
BACA JUGA:Viral! Donald Trump Joget saat Kampanye di Bronx, Netizen: Auto Win Ini Mah
Selanjutnya, pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya bakal terancam sanksi berupa denda.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti belum diterapkan, dan gardu tol keluar tidak dapat membaca atau mendeteksi asal gerbang pengguna jalan tol, terhadap pengguna Jalan tol dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali tarif Tol jarak terjauh pada 1 (satu) ruas jalan tol atau sekelompok ruas Jalan tol dengan sistem tarif total jarak tempuh kepada Badan Usaha," bunyi Pasal 105 ayat 3.
Pada saat sistem MLFF telah diterapkan dan pengguna jalan tol yang tidak membayar tol, maka akan dikenakan denda administrative secara bertingkat.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- ·FOTO: TikToker Thailand Bikin Kain Motif Gajah Jadi Keren
- ·6 Manfaat Mandi Air Dingin, Bakar Kalori Lebih Banyak?
- ·Gagal Bayar Turun 24%, Honest Card Optimis Jumlah Pengguna Naik Empat Kali Lipat 2025
- ·Trump Siap Bertindak Sepihak Jika Tak Sepakat dengan Uni Eropa
- ·FOTO: Ini Potret Kampung Bebas Rokok di Jakarta
- ·Aklamasi! Cak Imin Kembali Terpilih Jadi Ketum PKB Periode 2024
- ·Siapa Saja Kelompok Orang yang Paling Rentan Tertular Cacar Monyet?
- ·Kopi Panas vs Kopi Dingin, Mana yang Lebih Sehat?
- ·Jakarta Fair Kemayoran 2025 Mundur 7 Hari, Digelar 19 Juni
- ·FOTO: Nyala Tarian Api Memukau Wisatawan di Thailand
- ·Rayakan Hari Lahir Bung Karno, Hasto Kristiyanto Sebut Kondisi Indonesia Masih Jauh Dari Cita
- ·Bakar Lemak Lebih Banyak dengan Bercinta, Begini Caranya
- ·Tak Perlu Deodoran, Pakai 7 Daun Ini Bisa Menghilangkan Bau Badan
- ·BINUS @Medan Siapkan Karier Generasi Muda di Era Digital Bersama Podomoro City Deli Medan
- ·Viral Video Pernikahan Anak di Lombok, LPA Angkat Bicara
- ·Putih atau Kuning Telur untuk Turunkan BB, Mana yang Lebih Baik?
- ·Nikmati Keseruan Emeron Hijab Hunt Festival pada 27
- ·3 Bahaya Makan Daging yang Tidak Fresh, Kenali Ciri
- ·Gordon Ramsay Sambut Kelahiran Anak Keenam
- ·Pembagian Alat Kontrasepsi Tak Menyasar Seluruh Remaja, Begini Pejelasan Kemenkes