会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Aturan Pembayaran Tol MLFF Diteken Jokowi, Ada Dendanya!!

Aturan Pembayaran Tol MLFF Diteken Jokowi, Ada Dendanya!

时间:2025-06-09 03:30:29 来源:quickq iphone 作者:时尚 阅读:371次

JAKARTA,quickq官网ios版 DISWAY.ID- Aturan sistem pembayaran Tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) segera di terapkan pemerintah.

Hal tersebut seiring dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Aturan Pembayaran Tol MLFF Diteken Jokowi, Ada Dendanya!

Aturan Pembayaran Tol MLFF Diteken Jokowi, Ada Dendanya!

Dalam aturan tersebut membahas tentang implementasi sistem tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).  

Aturan Pembayaran Tol MLFF Diteken Jokowi, Ada Dendanya!

BACA JUGA:Erik Ten Hag Berikan Salam Perpisahan yang Manis Buat Manchester United

Aturan Pembayaran Tol MLFF Diteken Jokowi, Ada Dendanya!

BACA JUGA:Megawati Sentil Nadiem dan Sri Mulyani Mahalnya Biaya Pendidikan: Negara Itu Harus Membiayai!

Aturan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pada pasal 67 ayat 2 beleid tersebut, proyek MLFF disebut dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan termasuk dalam sistem pengumpulan tol secara elektronik yang dilaksanakan oleh Menteri PUPR.

Adapun proyek MLFF baru saja ditetapkan menjadi proyek strategis nasional (PSN) terbaru pada 2024.

"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," bunyi pasal 105 PP tersebut, dikutip, Minggu 26 Mei 2024.

BACA JUGA:Gempa Besar Guncang Vanuatu Minggu Pagi, Berkekuatan M 6.4!

BACA JUGA:Viral! Donald Trump Joget saat Kampanye di Bronx, Netizen: Auto Win Ini Mah

Selanjutnya, pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya bakal terancam sanksi berupa denda. 

"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti belum diterapkan, dan gardu tol keluar tidak dapat membaca atau mendeteksi asal gerbang pengguna jalan tol, terhadap pengguna Jalan tol dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali tarif Tol jarak terjauh pada 1 (satu) ruas jalan tol atau sekelompok ruas Jalan tol dengan sistem tarif total jarak tempuh kepada Badan Usaha," bunyi Pasal 105 ayat 3.

Pada saat sistem MLFF telah diterapkan dan pengguna jalan tol yang tidak membayar tol, maka akan dikenakan denda administrative secara bertingkat.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Ini Keamanan Berlapis PLN Untuk Amankan Laga Krusial Timnas Vs Cina
  • Selandia Baru Naikkan Biaya Masuk Turis Asing Nyaris 3 Kali Lipat
  • Jerman Panggil Netanyahu, Sebut Manuver Israel Sudah Tak Lagi Masuk Akal
  • Jokowi Hadiri Penutupan Rapimnas Gerindra, Muzani: Saya Bangga Pak Presiden Datang Dengan Baju Putih
  • Menko PMK Sebut Anggaran Makan Siang Gratis Akan Disesuaikan Tiap Daerah
  • 5 Rekomendasi Olahraga Ringan untuk Usia 50 Tahun ke Atas
  • Event Internasional NeutraDC Summit 2024 Digelar, Bahas Sisi Lain AI
  • FOTO: Keseruan Festival Rambut Merah di Belanda
推荐内容
  • Kasus Covid
  • Sultan Hamengku Buwono X Apresiasi Kesuksesan Jogja Fashion Week
  • Sikap Luhut dan Sandiaga soal Marak Sawah di Bali Jadi Vila dan Hotel
  • Dulu Boleh Merokok di Pesawat, Sejak Kapan Dilarang?
  • Heboh Korban Judi Online Dapat Bansos, Begini Klarifikasi Muhadjir
  • Siapa Saja Kelompok Orang yang Paling Rentan Tertular Cacar Monyet?