Ditjenpas: Mary Jane Belum Dibebaskan, Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta!
JAKARTA,quickq官网安卓下载 DISWAY.ID-- Pembebasan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane membuat heboh pemberitaan internasional.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa terpidana mati penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Yogyakarta.
BACA JUGA:Terpidana Mati Mary Jane Segera Bebas, Presiden Filipina: Thank You Indonesia
BACA JUGA:Anjing Ronald Tannur Tak Berhenti Menggonggong Kala Dieksekusi Tim Kejaksaan
Hal ini sekaligus untuk meluruskan kabar dari Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr yang menyatakan bahwa Mary Jane akan segera bebas melalui akun Instagram resminya pada Rabu 20 November 2024.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu.
Deddy menjelaskan, adapun kabar pembebasan Mary Jane merupakan tindak lanjut dari hasil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada 11 November lalu.
BACA JUGA:Terpidana Mati Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas
Dalam pertemuan itu, salah satu isu yang dibahas adalah penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane yang divonis mati. Sebab, eksekusi mati terhadap Mary berlangsung tarik ulur selama hampir satu dekade.
Meski terus dimohonkan agar eksekusi mati itu dicabut, Pemerintah Indonesia menghargai permohonan tersebut.
"Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina, namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dll," ujarnya.
Deddy mengatakan para pihak sejauh ini masih harus merumuskan kebijakan demi menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia. Diantaranya melalui perundingan bilateral maupun penyerahan narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian narapidana (exchange of prisoner).
Deddy menegaskan, Indonesia sendiri mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan.
BACA JUGA:Tegas! Agus Andrianto Copot Kalapas dan KPLP Tanjung Raja Imbas Viralnya Video Napi Pesta Sabu
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Ditunjuk Jadi Ketua DPR, Puan Maharani Ingatkan Wakil Rakyat Jaga Amanah
- Trump: India Tawarkan Kesepakatan Dagang Nol Tarif
- Jakarta Sepi di Libur Panjang? Jangan Lupa Klaim Saldo Dana Kaget Ini
- Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Bisa Buat Beli Paket Data Satu Bulan
- FOTO: Rayakan Tahun Baru dengan Wine Soda dari Anggur Langka Turki
- PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme
- Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin
- Perdana, Mayapada Hadirkan Teknologi Bedah Robotik Lutut di Jatim
- Ramai Pneumonia di China, Apakah Sama dengan Pneumonia di Indonesia?
- Bukan Cuma Diblokir, Polisi Kejar Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah di Facebook
- Weekend Cuan dengan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Buruan Sebelum Kehabisan!
- Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
- Ferdinand Menjadi
- 10 Event Jakarta Akhir Pekan 17
- BRI Peduli Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 70 UMKM untuk Tingkatkan Daya Saing
- Uni Eropa Ancam Trump, Desak Negosiasi Tarif Impor Lebih Serius
- Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran
- Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran
- Kapan Hari Guru Nasional 2024? Cek Jadwalnya di Sini
- Kerugian Scam di Sektor Keuangan Capai Rp2,1 Triliun