会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan!

Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan

时间:2025-05-31 23:06:52 来源:quickq iphone 作者:休闲 阅读:682次

JAKARTA,quickq会员共享 DISWAY.ID--Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. 

Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya yang belum maksimal.

Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan

Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan

BACA JUGA:Arus Balik Mudik H+3: Pelabuhan Bakauheni Masih Lenggang

Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan

“Untuk itu dalam RUU tersebut akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Senin 24 April 2023.

Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan

Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin.

BACA JUGA:Cara Mudah Temukan Barang Ketinggalan Saat Naik Kereta, KAI Siapkan Sistim Lost and Found

Terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah antara lain pertama, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah.

Pasal itu mengatur tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.

BACA JUGA:Drone Ukraina Mendekati Moskow, Acara Parade Kemenangan Diundur Demi Keamanan

Kedua, Perlindungan Untuk Peserta Didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah. 

Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.

BACA JUGA:Tabiat Virgoun Berhubungan Badan dengan Sosok Wanita Ini Terungkap, Surat Pengakuannya Tersebar!

Ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal. Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya.

Termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Bundaran HI Jakarta: Rute, Daya Tarik, dan Wisata di Sekitarnya
  • FOTO: Festival Kostum Seram untuk Usir 'Setan Musim Dingin' di Austria
  • Bali Dapat Pengakuan Internasional Lagi Sebagai Tempat Terindah
  • 5 Tempat di Yogyakarta Ini Gelar Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
  • 5 Tren Makeup yang Bakal Melejit di Tahun 2024
  • Ambruk 77 Persen, Laba Bersih Emiten Properti Sinar Mas (BSDE) Hanya Rp320 Miliar di Q1 2025
  • FOTO: Warna
  • FOTO: Tradisi Rabo
推荐内容
  • Raffi Ahmad Ikut Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Ini Tugas yang Bakal Diemban
  • FOTO: Penampilan Terbaik di Golden Globe Awards 2025
  • 2025年建筑类大学全球排名TOP50
  • KAI Uji Coba Akses Baru Stasiun Tanjung Barat, Lalui  Apartemen Samamesta Mahata Mulai Hari Ini
  • Hadiri Gapai Kemuliaan Roadshow di Masjid Al
  • Menteri PPPA Sorot Dua Persoalan Utama di UPTD PPA Sulawesi Selatan