Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur

JAKARTA,quickq咋样 DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) kebut berkas perkara Zarof Ricar (ZR), makelar kasus (markus) pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Penyidik akan terus ya sesegera mungkin supaya bisa dilakukan pemberkasan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa saksi dan ahli, dan berharap pemeriksaan segera rampung.
BACA JUGA:Tarif Tol Tak Ada Diskon Jelang Nataru 2024/2025, Begini Dalil Jasa Marga
BACA JUGA:Pulau Jawa dan Bali Siap Jadi Tujuan Mudik Nataru 2024
Sebab, kata dia, waktu pemberkasan perkara tersangka yang ditahan sangat terbatas.
"Nah sekarang kita harapkan karena terkait dengan adanya pemeriksaan saksi, terkait ahli, mudah-mudahan secepatnya kita mengharapkan itu," ucap Harli.
"Tapi kan ada limitasi waktu, penyidik dibatasi waktu karena yang bersangkutan dilakukan penahanan," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, terduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung pernah melakukan permufakatan untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur.
BACA JUGA:Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Fahrur PBNU: Dipertahankan Saja!
BACA JUGA:Syarat Pendaftaran SMA Taruna Nusantara 2025 Jalur Beasiswa, Calon Siswa Wajib Tahu!
"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Abdul saat konferensi pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.
Abdul menjelaskan, kronologi penanganan perkara ini berawal saat LR meminta kepasa ZR untuk mengupayakan agar Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
- 1
- 2
- 3
- »
相关文章
Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
JAKARTA, DISWAY.ID- Guru ASN saat ini boleh mengajar di sekolah swasta, dengan sejumlah aturan. Keme2025-06-16Jangan Beri Ini Saat Kasih Tip ke Staf Hotel, Bisa Dibuang
Jakarta, CNN Indonesia-- Saat menginap di hotel, kamu mungkin ingin memberikan tip sebagai bentuk ap2025-06-16H+4 Lebaran, 36.000 Orang Masih Berangkat Mudik Pakai KRL dari Jakarta
JAKARTA, DISWAY ID--Masih ada saja orang yang berangkat mudik dari Jakarta ke kampung halaman di H+42025-06-16Arus Balik Mulai Lenggang, Skema One Way Mulai Dihentikan
JAKARTA, DISWAY.ID--Pada Kamis 27 April 2023 kemarin, Korlantas Polri mencatat arus balik lebaran da2025-06-16Link dan Cara Cek NISN Online untuk Registrasi Akun SNPMB daftar SNBP dan SNBT
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketahui link dan cara cek NISN online untuk registrasi akun SNPMB.Registrasi aku2025-06-16Korlantas Ungkap Penindakan Tilang Manual Hanya Dilakukan Anggota Bersertifikasi
JAKARTA, DISWAY.ID--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlanta2025-06-16
最新评论