Meutya Hafid Dorong Redefinisi Peran Dewan Pers Hadapi Disrupsi Digital
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendorong Dewan Pers untuk melakukan redefinisi peran agar tetap relevan dalam menghadapi disrupsi media digital yang kian masif. Hal itu disampaikannya dalam pernyataan resmi pada Senin (26/5).
Menurut Meutya, pergeseran konsumsi informasi dari media konvensional ke media sosial menuntut penyesuaian peran seluruh pemangku kepentingan ekosistem pers, termasuk Dewan Pers.
“Pergeseran ini membutuhkan pembaruan pola kerja, termasuk penyesuaian hubungan kelembagaan antar pemangku kepentingan. Redefinisi peran Dewan Pers penting agar tetap sesuai dengan tantangan zaman, meskipun tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Baca Juga: Komdigi Dorong Kampus Jadi Dapur AI Nasional
Ia menekankan bahwa dominasi media digital juga menghadirkan tantangan baru dalam penerapan kode etik jurnalistik, bahkan di kalangan media arus utama. “Tantangan etika tidak hanya datang dari media sosial atau konten kreator, tetapi juga dari media arus utama yang kini beroperasi di ruang digital. Ini menunjukkan pentingnya adaptasi regulatif dan pengawasan etik,” tambah Meutya.
Pemerintah, lanjut Meutya, siap bersinergi dengan Dewan Pers untuk menyusun model kolaborasi baru yang dapat memperkuat ekosistem informasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Kreator Konten Wajib Tahu! Komdigi Buka Pelatihan Etika Digital
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyambut baik ajakan kolaboratif tersebut. Ia menegaskan bahwa penguatan peran pers sebagai pilar demokrasi harus dibarengi dengan peningkatan literasi publik.
“Media memiliki pengaruh besar terhadap cara berpikir dan bertindak masyarakat, maka edukasi menjadi kunci,” kata Komaruddin.
Ia menambahkan bahwa pemetaan peran seluruh pemangku kepentingan sangat krusial agar ekosistem pers nasional mampu menjawab tantangan era digital dan tetap menjamin hak publik atas informasi yang benar.
(责任编辑:焦点)
- ·Alasan Kenapa Barang Penumpang di Bagasi Kabin Pesawat Dibatasi 7Kg
- ·Pekerja Rumah Tangga di Grogol Petamburan Dianiaya Anak Majikannya
- ·Gaet Kementan, Ombudsman Akan Perbaiki Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi
- ·BPBD Jakarta: Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terdampak Banjir Rob
- ·7 Makanan Penambah Energi untuk Orang yang Sedang Sakit
- ·BRI Yakinkan Masyarakat, Tak Ada Ransomware
- ·Viral Gas Elpiji 3 Kg Langka di Jakarta, Pemprov Sebut Buntut Pengurangan Kuota LPG Bersubsidi
- ·Satu Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Sudah Ada Profil DNA
- ·Jadwal Ujian SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024 Mulai Kapan? Cek Informasinya
- ·RS Polri Sudah Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- ·Jelang Masa Tenang dan Tungsura, Puadi Imbau Sentra Gakkumdu Tingkatkan Koordinasi
- ·RS Polri Serahkan Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza ke Keluarga
- ·7 Kebiasaan Ini Dilakukan Orang Jepang, Cegah Kegemukan
- ·Erick Thohir dan Heru Budi Hartono Bersinergi, Tingkatkan Pelayanan dan Fasilitas Publik di Jakarta
- ·5 Cara Mengatasi Plafon yang Bocor di Musim Hujan
- ·Pemprov DKI akan Terbitkan Edaran Larangan Parkir Motor di Atas Trotoar
- ·Pengendara Mobil Tabrak 3 Motor, Gerobak Sate dan Warung Kelontong di Patal Senayan Jaksel
- ·Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Dibawa Keluarga ke Pekanbaru dan Makassar
- ·Unlocking Indonesia’s Potential in the Industries of the Future
- ·Teguh Setyabudi Soroti Kerusakan Fasilitas Umum Akibat Berburu Koin Jagat