Pansus: Belum Ada Pembahasan Bekukan Anggaran KPK
Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Risa Mariska mengatakan saat ini belum ada pembahasan di internal Pansus mengenai usulan membekukan anggaran KPK dan Kepolisian, karena dua institusi itu dinilai tidak mentaati permintaan Pansus."Belum ada pembahasan di internal Pansus mengenai usulan membekukan anggaran KPK dan Polri yang diusulkan anggota," kata Risa di Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Dia menjelaskan terkait usulan pembekuan anggaran KPK dan Polri harus dibicarakan serta dirapatkan di Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja kedua institusi tersebut.
Menurut dia berkaitan dengan anggaran mitra kerja Komisi III DPR itu maka harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi.
"Karena berkaitan dengan anggaran mitra kerja di Komisi III DPR, saya harus berkonsultasi terlebih dulu dengan fraksi," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan memungkinkan atau tidak pembekuan anggaran itu tergantung rapat internal Komisi III DPR karena masih harus dirapatkan lebih dahulu.
Sementara itu menurut dia masing-masing fraksi pasti memiliki pandangan yang harus disampaikan di rapat Komisi III DPR.
Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018 karena kedua institusi tersebut tidak mau menjalankan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR yang saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian/lembaga," kata Misbakhun di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (20/6).
Hal itu terkait sikap KPK dan Polri yang tidak sejalan dengan pandangan Pansus KPK yang ingin memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani.
Misbakhun meminta Komisi III DPR untuk mempertimbangkan tidak membahas anggaran KPK dan Polri karena kedua institusi itu tidak mau membantu Pansus KPK mendatangkan Miryam dalam rapat Pansus.
Menurut dia, dasar hukum Pansus memanggil Miryam adalah UU MD3 seperti melakukan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga yaitu panggilan paksa
"Dalam hal ini ketika DPR ingin menggunakan haknya dengan melibatkan pihak Kepolisian lalu kepolisian masih memberikan tafsir-tafsir yang berbeda, tentunya DPR akan menggunakan hak-hak yang dipunyai DPR melakukan pembahasan anggaran," ujarnya.
Dia menjelaskan penggunaan alat negara ini sudah ada dudukannya dalam UU MD3, lalu kalau Kepolisian menyangkal maka tidak dalam proses pro justicia dalam kaitan memanggil paksa. (Ant)
(责任编辑:综合)
- Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!
- Lebaran dan Pertanyaan Sakral 'Kapan', Ini Trik Menjawabnya
- Apa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?
- Enam Bulan Jadi Presiden, Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat
- Ya Allah, Bayi 0 Tahun di Bogor Terkonfirmasi Positif Covid
- Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya
- Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
- Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara
- Anies Kaget Jokowi Tanggapi Debat Capres: Presiden kok Komentar?
- Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari
- Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?
- Kasus Besar Sepanjang 2023 Diungkap Polda Metro Jaya, Jual Beli Ginjal Hingga Video Porno
- Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
- VIDEO: Jangan Batasi Rezeki, Allah Selalu Punya Cara Mengirimkannya
- 7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang
- Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
- Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
- KPK Tetap Usut Eks Dirut Garuda, Meskipun...
- Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo