UU TNI Cacat Formil? Mahasiswa UI Berani Lawan DPR di MK!
JAKARTA,quickq充值最简单三个步骤 DISWAY.ID –Sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) berani melawan arus dengan menggugat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai UU yang baru disahkan ini cacat prosedural dan melanggar prinsip keterbukaan dalam pembentukan undang-undang.
Gugatan uji formil tersebut diajukan oleh Muhammad Alif Ramadhan (21), Namoradiarta Siaahan (18), Kelvin Oktariano (18), M. Nurrobby Fatih (19), Nicholas Indra Cyrill Kataren (18), Mohammad Syaddad Sumartadinata (20), dan R. Yuniar A. Alpandi (21).
BACA JUGA:Tanggapan KSAL Kasus Wartawati Dibunuh Oknum TNI AL: Pastikan Diproses Transparan
Mereka didampingi oleh kuasa hukum Abu Rizal Biladina (20) dan Muhammad (19). Permohonan tersebut telah terdaftar di laman resmi MK dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 per 21 Maret 2025.
Menurut para pemohon, UU TNI yang disahkan pada 22 Maret 2025 melanggar berbagai ketentuan dalam UUD 1945, seperti Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D, serta Pasal 28F.
BACA JUGA:Jurnalis Kena Pukul Saat Pembubaran Massa Aksi Tolak RUU TNI di Depan Gedung DPR
Transparansi DPR Dipertanyakan
Para mahasiswa menilai DPR gagal menjalankan prinsip keterbukaan dalam proses pembentukan undang-undang. Sesuai Pasal 96 ayat (4) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), naskah akademik dan rancangan peraturan harus dapat diakses masyarakat.
Namun, dalam revisi UU TNI, DPR dinilai tidak memberikan akses yang cukup terhadap naskah akademik maupun draf revisi.
"DPR wajib menyebarluaskan RUU yang tengah dibahas, tetapi dalam kasus ini, justru tertutup. Tidak ada draf resmi yang tersedia hingga pengesahan di Rapat Paripurna," ungkap Abu Rizal Biladina, salah satu kuasa hukum mahasiswa.
BACA JUGA:Tak Main-nain, Kasal M Ali Bakal Tindak Oknum TNI AL Pembunuh Wartawati Juwita: Kita Hukum Berat!
Kondisi ini semakin diperparah dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI pada 18 Maret 2025 yang menyebut bahwa draf RUU TNI yang beredar di masyarakat bukanlah draf resmi yang dibahas oleh Komisi I DPR.
Dalam gugatannya, para mahasiswa juga menyoroti keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan revisi UU TNI.
Mereka menilai langkah presiden melangkahi prosedur hukum, karena RUU ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan seharusnya dikembalikan ke tahapan awal pembahasan.
- 1
- 2
- »
下一篇:3 Resep Nasi Goreng Pedas Rumahan dengan dan tanpa Bumbu Ulek
相关文章:
- Ada Efisiensi Anggaran, Menaker Yassierli Optimis Program Ketenagakerjaan Tak Terganggu
- Anjing Kabur dari Pesawat di Paris, Kini Hilang Terjebak Badai Salju
- Jasa Raharja Akan Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Subang
- KAME Luncurkan Inovasi Cetak Stiker Label Online di Indonesia
- FOTO: Koleksi Baru Dior Men Terinspirasi dari Pebalet Nureyef
- Pelaku Begal Sadis Opang di Tangerang Diringkus Lagi Kencan di Jaksel
- Irjen Dedi: 2 Ponsel Milik Brigadir J Tengah Diperiksa Puslabfor Polri
- 3 Hal Sederhana saat Bangun Tidur Ini Bisa Bikin Jaga Mood Seharian
- Kemendiktisaintek Tegaskan Tukin Dosen ASN 2020
- Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana Sofiandi, Penganiaya Anak Kandung di Tebet
相关推荐:
- Isu Mendiktisaintek Kena Reshuffle, Ini Suasana Rumah Dinas Satryo Soemantri Brodjonegoro
- Mundur dari Jabatan Wabup Indramayu, Lucky Hakim Akan Dipanggil Gubernur Jabar Ridwan Kamil
- Rahasia Adrian Maulana Tetap Bugar dan Sehat di Usia Jelang 50 Tahun
- Dilantik Jadi Sekda DKI, Joko Agus Tak Punya Program Khusus: Tugas Saya Membantu Pj Gubernur
- Surat Edaran Bersama 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Libur Ramadhan, Berikut Isi dan Link PDF!
- Sindir Menteri BUMN Erick Thohir? Ketua Panitia Formula E: Listrik PLN Kami Bayar Full
- Pelaku Begal Sadis Opang di Tangerang Diringkus Lagi Kencan di Jaksel
- Jelang Peringatan Harlah Pancasila, Pemda Terus Matangkan Persiapan Upacara 1 Juni di Blok Rokan
- Berapa Waktu Ideal Menyuapi Makan Anak di Masa MPASI?
- Efek Formula E Disebut Dongkrak Elektabilitas Anies Baswedan, Pengamat: Oktober Orang Akan Lupa
- 5 Destinasi Wisata di Sumba Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup
- Walkot Bobby Pastikan Medan Zoo Akan Ditutup Sementara
- FOTO: Wajah
- Ada 379 Kasus Kematian Turis Akibat Selfie, Melebihi Serangan Hiu
- Aturan Dokter dan Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri Dibahas dalam Revisi UU PMI
- Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Kouign Amann VS Cromboloni
- Hari Ini Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
- 7 Rekomendasi Taman di Jakarta Barat untuk Bersantai dan Berolahraga
- Catat! KIP Kuliah 2025 Tidak Kena Efisiensi Anggaran, Beasiswa Tetap Lanjut!
- FOTO: Main ke Taman Pattaya Thailand Seperti di Film 'Willy Wonka'